Pentingnya Perubahan Mindset Dalam Implementasi Transaksi Digital
Belanja barang dan jasa pemerintah sejak beberapa tahun ini perlahan beralih dari transaksi tunai ke transaksi digital. Saat melakukan belanja, satuan kerja (satker) tidak perlu lagi membawa uang tunai, pembayaran dapat dilakukan dengan Kartu Kredit. Bahkan, belanja barang/jasa pemerintah dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pembelian dapat dilakukan secara online sebagaimana e-commerce pada umumnya. Pemerintah menerapkan konsep ini guna menggalakkan transaksi nontunai melalui penggunaaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Digital Payment (Digipay). Kedua hal tersebut sejalan dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak 14 Agustus 2014.
Penggunaan KKP ditetapkan dengan PMK No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran. Sementara itu, implementasi Digipay dimulai sejak 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.
KKP merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satker untuk pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Selain dapat digunakan untuk transaksi di merchant, KKP juga dapat digunakan untuk berbelanja melalui Digipay.
Digipay sebagai salah satu inovasi unggulan Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan perwujudan digitalisasi pengelolaan kas negara, terutama dalam pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan Uang Persediaan (UP). Digitalisasi pengelolaan kas negara membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat, seperti adanya kemudahan akses, efisiensi waktu, dan tentunya keamanan transaksi. Melalui implementasi KKP dan Digipay, pemerintah berharap dapat meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund / idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendorong penggiatan transaksi nontunai pada Satker sebagai salah satu upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian negara. Hal ini membuat pemerintah semakin gencar dalam meningkatkan transaksi nontunai.
Implementasi KKP dan digipay di wilayah kerja KPPN Solok menghadapi berbagai tantangan dilapangan. Sampai Juni 2025, baru terdapat 9 satker yang aktif melakukan transaksi melalui KKP dari total 17 satker yang memiliki UP KKP. Namun demikian, realisasi nilai transaksi mencapai Rp346,59 juta, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp300,10 juta. Hal ini terjadi karena beberapa satker sangat aktif melakukan transaksi dengan nilai yang sangat signifikan.
Belum maksimalnya partisipasi satker dalam menggunakan KKP antara lain disebabkan karena sulit merubah kebiasaan atau budaya transaksi secara tunai, terbatasnya jumlah merchant di beberapa wilayah, proses penerbitan KKP yang memerlukan waktu yang cukup lama, serta pengenaan biaya tambahan oleh vendor pada setiap transaksi. Untuk wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok, telah tersedia sejumlah toko (merchant) yang memiliki mesin EDC, termasuk penyedia barang/jasa yang menjadi langganan satker, sehingga seharusnya dapat melakukan transaksi dengan KKP. Namun untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan baru terdapat beberapa toko yang dapat menggunakan KKP. Keterbatasan jumlah merchant sebenarnya dapat diatasi dengan melakukan belanja melalui Digipay, dimana terdapat fasilitas pembayaran menggunakan KKP.
KPPN Solok melakukan berbagai upaya untuk mendukung implementasi Digipay, seperti pelatihan para pengelola keuangan, serta bekerja sama dengan pihak perbankan dan satker dalam perekrutan dan pelatihan rekanan. Sama halnya dengan digipay, Implementasi Digipay juga mengalami kendala sehingga capaiannya tidak maksimal. Sampai Juni 2025, hanya 3 satker yang aktif bertransaksi dari total 61 satker yang telah terdaftar.
Selain terkendala terbatasnya jumlah vendor di wilayah Solok, proses bisnis Digipay cukup panjang dan melibatkan user yang cukup banyak. Satker harus memiliki 5 user yang terdiri dari admin satker, pemesan, PPK, pejabat pengadaan, dan bendahara. Hal ini menjadi kendala mengingat jumlah pegawai yang terbatas pada satker, terutama satker-satker kecil seperti madrasah. Bahkan untuk beberapa satker dalam satu kantor, pengelola keuangan dirangkap oleh orang yang sama.
KPPN Solok memiliki mitra kerja sebanyak 65 satker, apabila dapat dioptimalkan tentu nilai transaksi Digipay bisa meningkat secara signifikan, sehingga dampaknya sangat besar terhadap program perlindungan sosial dan pemberdayaan UMKM di wilayah kerja KPPN Solok.
Namun, hal tersebut baru dapat tercapai jika seluruh pihak terkait berperan aktif dalam implementasi transaksi nontunai ini. Perlu adanya dukungan kebijakan/regulasi dari pusat yang disertai dengan reward dan punishment untuk mendorong satker meningkatkan transaksi nontunai ini.
Bank Penerbit KKP perlu melakukan edukasi tentang penggunaan KKP dan manfaat transaksi non tunai secara berkesinambungan sehingga dapat merubah budaya transaksi secara tunai. Bank hendaknya menambah jumlah mesin EDC pada wilayah Kabupaten Solok Selatan sehingga satker dapat meningkatkan transaksi.
Disamping itu, KKP sebaiknya tidak diterbitkan atas nama pribadi pejabat KPA/PPK/bendahara melainkan atas nama satker. Sering kali terjadi pergantian KPA/PPK/bendahara, baik karena mutasi ataupun pensiun, sehingga perlu melakukan penggantian KKP. Penggantian KKP sebagaimana diatur dalam PMK196 tahun 2018 jo. PMK 97 tahun 2021 hanya memerlukan waktu 5-7 hari kerja sejak dokumen diajukan secara lengkap. Namun dalam prakteknya, satker mendapat KKP baru setelah 1 bulan lebih sejak dokumen disampaikan. Terkait pengenaan biaya tambahan pada setiap transaksi, Bank agar melakukan penertiban pada vendor terkait. Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa (pembeli/konsumen). Bank wajib memastikan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa terkait aturan ini.
Dari segi pengembangan aplikasi, proses bisnis Digipay hendaknya disederhanakan sehingga lebih user friendly dan tidak melibatkan terlalu banyak user. Di sisi lain, KPPN Solok agar lebih aktif berkoordinasi dengan Bank dan satker, memonitoring transaksi nontunai, mengingatkan satker untuk mengajukan penggantian KKP, menyampaikan daftar merchant, daftar vendor Digipay, serta mengingatkan satker untuk melakukan transaksi secara berkala.
Oleh : Khairul Syawal *
*) Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal ( MSKI )
Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja
#Kemenkeusatu
#DJPbHAnDAL
#InTress
#KPPNSolok
#RANCAK







