Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Perkembangan Koperasi di Indonesia dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi (UU No.17 Tahun 2012).

Koperasi di Indonesia saat ini

Data Publikasi Kementerian Koperasi dan UKM (2023) menunjukkan penurunan jumlah koperasi aktif dalam 10 tahun terakhir, dari 209.448 unit pada tahun 2014 menjadi 130.119 unit pada akhir 2023 dengan pengurangan sebesar 79.328 unit dan telah dilakukan pembubaran terhadap koperasi yang tidak aktif tersebut.

Dari 130.119 unit koperasi aktif tersebut hanya 93.002 unit (71,5 %) yang melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan. Koperasi aktif yang tidak melaksanakan RAT tersebut dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan kompetensi pengurus dan pengawas dalam membuat laporan keuangan dan neraca dan juga kurangnya kesadaran akan pentingnya RAT sebagai forum pertanggungjawaban dan evaluasi kinerja koperasi.

Rata-Rata Total Debt to Ekuiti Ratio (DER) sebesar 1,4 artinya setiap Rp 1 ekuitas, koperasi memiliki 1,4 utang. Pentingnya DER pada koperasi membantu menilai seberapa sehat keuangan koperasi, apakah koperasi terlalu bergantung pada utang atau tidak. Data Rasio ini memiliki keterbatasan karena terbentuk dari berbagai jenis usaha koperasi yang berbeda-beda dimana rasio DER yang sehat dapat bervariasi tergantung pada industry atau jenis usaha dimana beberapa industry mungkin secara wajar memiliki DER yang lebih tinggi daripada yang lain sehingga harus dilakukan perhitungan rasio per jenis usaha, sehingga untuk mengetahui Kesehatan koperasi berdasarkan jenis usaha dibutuhkan data lebih detail.

Rata-rata rasio profitabilitas sebesar 4,04% diperoleh dengan membandingkan total Sisa Hasil Usaha dengan Volume Usaha. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan koperasi untuk menghasilkan laba atau Sisa Hasil Usaha (SHU).

Menurut Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menangah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi koperasi yang bergerak di sektor riil masih sangat rendah berada dibawah 30 persen, hampir 70 persen koperasi bergerak dibidang usaha simpan pinjam (10 Oktober 2024)

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi dan direncanakan sejumlah 80.000 Kopdes merah putih beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025. Dengan dukungan anggaran masing-masing 3-5 miliar rupiah setidaknya dibutuhkan anggaran Rp 240-400 triliun untuk memastikan koperasi desa ini terbentuk dan beroperasi.

Pembentukan koperasi desa ini diluar pakem ideal, dimana koperasi idealnya tumbuh dan berkembang secara bottom up didorong oleh kebutuhan aspirasi anggota sesuai usahanya. Dengan penuh kesadaran anggota mengambil tanggung jawab dengan partisipasi ekonomi baik kontribusi modal maupun transakasi usaha. Hal ini yang membuat koperasi secara inheren beroperasi sebagai perusahaan berbasis anggota.

Dalam Koperasi Desa inisiasi pembentukan dilakukan secara top down, menurut Menteri Koperasi sekurang-kurangnya ada tiga hal justifikasi ekonomi sebagai dasar pembentukan kopdes yaitu mengatasi kemiskinan ekstirm, menumbuhkan ekonomi desa serta memberantas jeratan tengkulak, rentenir dan pinjaman online(pinjol).

Dalam SE No.1 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Koperasi menyatakan bahwa Kopdes dibentuk melalui Musyawarah Desa dengan peserta Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat setempat. Lebih lanjut, dalam SE juga diatur bahwa Kepala Desa bertindak sebagai Ketua Pengawas (ex officio) dalam Kopdes. Sebagai petunjuk pelaksanaan, SE tersebut akan dipedomani oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Artinya secara umum desain organisasi Kopdes akan seragam atau homogen.

Untuk  mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pemerintah melalui kementerian keuangan menerbitkan surat No S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025 mensyaratkan akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan KDPM sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun ANggaran 2025.

Sumber Dana

Program Koperasi Merah Putih yang digagas untuk menggerakkan ekonomi desa mendapat dukungan penuh dari berbagai lini pembiayaan negara.

Sesuai ketentuan Diktum Kedelapan Intruksi Presiden (Inpres) 9/2025, Koperasi Merah Putih dibiayai Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pembiyaan berikutnya ialah sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu juga Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Potensi Masalah

Pola pengelolaan dan pembiayaan yang direncanakan pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan mempunyai masalah di tiga sisi. Pertama, dari sisi bank Himbara dimana perbankan merupakan industri keuangan yang memiliki regulasi ketat.

Seluruh aktivitas di sektor perbankan akan diawasi oleh OJK. Syarat formal kredit berupa character, capacity, capital, collateral, dan condition (5C) akan sulit dipenuhi oleh Koperasi Merah Putih. Kalau program ini dibuat mandatory, bank Himbara akan kesulitan secara teknis perbankan.

Sisi potensi masalah yang kedua, dalam konteks keuangan negara. Ketika opsi pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diambil dari dana APBN/APBD, koperasi akan berpotensi menjadi objek pemeriksaan dan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Sisi potensi masalah yang ketiga, adalah para pengelola koperasi. Dengan sumber daya yang ada dan literasi keuangan yang cenderung masih rendah, Koperasi Desa Merah Putih akan menghadapi masalah yang cukup serius kalau tidak bisa mengelola sesuai prinsip-prinsip dan standar pengelolaan keuangan negara.

Potensi-potensi masalah ini perlu dimitigasi dengan baik oleh pemerintah dengan meningkatkan kualitas SDM, membuat sistem serta digitalisasi sehingga semangat berkoperasi tetap bisa dijalankan dengan baik, serta program pemerintah bisa berjalan maksimal.

Sistem Monitoring dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

Membentuk Koperasi Desa Merah Putih dan memastikan koperasi itu benar-benar berjalan, berkembang, dan bermanfaat bagi warga desa dibutuhkan sistem monitoring dan evaluasi yang serius dan berkelanjutan. Pihak-pihak yang dapat melakukan monitoring dan evaluasi diantaranya:

  1. Koperasi itu sendiri

Melalui laporan bulanan dan RAT (Rapat Anggota Tahunan)

  1. Kepala Desa dan BPD

Sebagai pembina dan pengawasa ex-officio

  1. Dinas Koperasi Kabupaten/Kota

Memberikan bimbingan teknis dan pengecekan lapangan

  1. Kementerian Koperasi

Memantau dari dashboard nasional berbasis digital.

Beberapa indikator utama yang perlu dilakukan evaluasi diantaranya:

  1. Jumlah anggota aktif dan iuran
  2. Volume usaha dan transaksi
  3. Kesehatan keuangan(laba, rugi, kas)
  4. Kehadiran RAT dan keputusan yang diambil
  5. Kepatuhan terhadap prinsip koperasi

 

Sistem Pelaporan yang Transaparan

Untuk  membuat koperasi bertahan bukan modal besar, tapi sistem pelaporan dan kejujuran dalam pengelolaan dan terbuka untuk umum/masyarakat desa. Monitoring bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mendampingi koperasi agar tumbuh sehat dan dipercaya.

Sistem monitoring dan evaluasi adalah bagian tak terpisahkan dari koperasi yang profesional. Kalau kita ingin koperasi desa benar-benar jadi tulang punggung ekonomi rakyat, maka kita harus siap mengawalnya secara rutin dan transparan, karena koperasi bukan hanya soal berdiri-tapi soal bertahan dan berkembang.

 

Oleh : Tumpal Rajagukguk *

*) Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi

Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja

#Kemenkeusatu

#DJPbHAnDAL

#InTress

#KPPNSolok

#RANCAK

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search