Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Koperasi Desa Merah Putih : Pilar Pembangunan Ekonomi Desa Berbasis Swasembada dan Pemerataan

 

Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, Bapak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perlunya untuk membentuk koperasi di desa/kelurahan yang dituangkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/keluruhan Merah Putih.

Disampaikan pula bahwa Menteri Keuangan diminta untuk menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Disamping itu, Kementerian Keuangan juga diminta untuk memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.

Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Keuangan menerbitkan S-9/MK/PK/2025 yang menyatakan bahwa kepala desa diminta untuk melakukan hal sebagai berikut:

1. Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat, agar segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan karakteristik dan potensi desa sebagaimana diatur dalam :

    a. Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan

    b. Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

2. Segera menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus, ke Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP.

3. Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam bentuk portable document format (pdf) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada bupati/walikota c.q perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.

 

Sementara itu, Bupati/Wali kota diminta melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.  Segera memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat untuk melakukan Musdesus dalam menentukan model pembentukan KDMP.
2. Menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
3.  Menerima dan mengadministrasikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa.
4.  Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.

Kebijakan ini tentunya akan mendorong Desa untuk segera membentuk Koperasi Merah Putih sebagai syarat salur Dana Desa Tahap II. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Desa tentu akan dihadapkan dengan tantangan dan kendala. Oleh karena itu, diharapkan segala keputusan yang diambil dilakukan secara matang, tidak terburu-buru, dan berdasarkan aturan yang berlaku agar kebermanfaatannya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan bukan hanya sekedar formalitas belaka.

Pengurus KDMP di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa. Mengingat dana yang dikelola berasal dari Dana Desa dan pembiayaan oleh Bank Himbara, kompetensi pengurus harus ditingkatkan.

Perangkat desa tidak dapat menjadi anggota KDMP, hal tersebut menegaskan bahwa koperasi harus bersifat independen dan bebas dari intervensi aparat desa, guna menjamin pengambilan keputusan yang objektif dan adil serta menghindari conflict of interest. Meskipun demikian, Kepala Desa tetap bertindak sebagai Ketua Pengawas Koperasi secara ex-officio untuk menjamin akuntabilitas.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus memahami risiko yang mungkin terjadi, seperti risiko pengembalian pinjaman, penipuan (fraud), serta dampak yang tidak diinginkan (unintended consequences), mengingat seluruh kegiatan dijalankan atas nama badan hukum koperasi. Oleh karena itu, penting untuk merancang regulasi yang dapat memitigasi risiko agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.

Apabila kebijakan ini dilaksanakan, maka akan menjadi angin segar bagi koperasi yang sudah ada namun kurang aktif atau tidak berjalan optimal karena sebelumnya kegiatan tidak dijalankan secara bertanggung jawab. Koperasi tersebut dapat direvitalisasi melalui restrukturisasi manajemen yang lebih baik, atau bahkan digabungkan (merger) dengan koperasi lain jika diperlukan. Sesuai regulasi, desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, Koperasi Merah Putih dapat didirikan secara lintas desa.

Kementerian Keuangan berkomitmen mendukung keberlangsungan KDMP melalui penyaluran Dana Desa Tahap II sebagai modal awal pembentukan. Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan modal awal secara lebih transparan, KPPN hadir melalui fungsi TREFA guna memberikan pendampingan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat peran KPPN sebagai Treasury Regional Financial Advisor (TREFA).

Oleh : Anggi Rizky Fadillah Dalimunthe*

*) Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) Terampil KPPN Solok

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Pembangunan Ekonomi Desa Berbasis Swasembada dan Pemerataan", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/kppnsolok3153/686748e7c925c43983349704/koperasi-desa-merah-putih-pilar-pembangunan-ekonomi-desa-berbasis-swasembada-dan-pemerataan?page=all#sectionall

Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja

#Kemenkeusatu

#DJPbHAnDAL

#InTress

#KPPNSolok

#RANCAK

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search