Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Menuju Masa Depan Keuangan yang Transparan dan Efisien  dengan Digipay Satu

 

Terbitnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang sebelumnya Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

Dengan terjadinya perubahan  sebagai bentuk penyempurnaan digipay  sebelumnya dan menjadi digipay satu. Sementara Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung berbagai jenis transaksi, terutama yang bersifat operasional dan mendesak  sangat bermanfaat dalam mudah bertransaksi serta memudahkan pembayaran langsung tanpa harus menggunakan uang tunai, Setiap transaksi tercatat secara digital, memudahkan pelacakan dan audit (Transapransi dan Akuntabilitas), mengurangi birokrasi dalam proses pembayaran., dan Cash Management System (CMS).

Hadirnya Digipay satu menggabungkan empat platform termasuk Bank Himbara menjadi satu platform sehingga memungkinkan terjadinya transaksi antara Satker dan vendor yang memiliki rekening pada bank yang berbeda. Digipay satu dilengkapi dengan overbooking untuk transaksi antar rekening pada bank yang sama, juga dilengkapi dengan mekanisme SKN-BI dan BI-RTGS melalui Cash Management System (CMS) Virtual Account atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk transaksi dengan rekening bank yang berbeda.

Selain itu, Digipay satu terkoneksi pula dengan aplikasi lain. Interkoneksi dengan SAKTI dalam hal mempermudah satker untuk melakukan pengecekan ketersediaan pagu, proses pembebanan anggaran, serta Surat Perintah Bayar (SPBy) dan kuitansi. Interkoneksi dengan dengan Bank Himbara dalam hal proses pembayaran dan pemotongan pajak dengan cara CMS. Termasuk dalam hal pengecekan nomor rekening satker dan vendor, penyiapan virtual account, dan pemutakhiran status pembayarannya. Serta, nantinya satker juga bisa menerbitkan kode billing pajak melalui digipay satu. pada digipay satu dilakukan simplifikasi user, yang dalam aplikasi  satker terdapat tiga user  yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran. Pada vendor hanya ada user admin vendor, namun tetap masih bisa menggunakan user staf vendor jika dibutuhkan. Selain itu, terdapat fleksibilitas pendaftaran user yaitu proses pendaftaran vendor tidak lagi tergantung sepenuhnya kepada satker melainkan vendor dapat menyampaikan permohonan registrasi secara mandiri melalui aplikasi digipay satu. Vendor nantinya akan mengisi data yaitu nama, dan kode satker verifikator dimana calon vendor dapat memiilih dua satker sebagai verifikator utama dan verifikator cadangan, lokasi, nama toko, nomor telepon, alamat, dan email aktif. Menjadi langkah penting bagi instansi pemerintah saat ini, sebagian besar Belanja Pemerintah Pusat  telah dilakukannya dengan transaksi non tunai. Pembayaran yang dilakukan satker kepada supplier penyedia barang dan jasa sebagian besar dilakukan dengan menggunakan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung).

Tagihan yang diajukan supplier ditindak lanjuti satker dengan mengajukan SPM-LS kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), dan kemudian KPPN menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Penerbitan SP2D oleh KPPN secara online memerintahkan bank operasional untuk mentransfer atau memindahbukukan sejumlah dana sebagaimana tercantum dalam SP2D kepada rekening supplier penyedia barang dan jasa terkait. Sementara  belanja melalui mekanisme UP (Uang Persediaan) dapat  dilakukan secara non tunai melalui pendebitan rekening bendahara dengan internet banking atau kartu debit.

Dalam hal ini tentunya menunjukan bahwa sekarang adalah saat yang tepat bagi pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, untuk semakin memperluas transaksi non tunai dalam hal pembayaran Belanja Pemerintah Pusat, salah satunya adalah penggunaan KKP yang sekaligus diharapkan dapat mengurangi idle cash. Beberapa langkah-langkah menyangkut hal ini Internalisasi terhadap KKP perlu Pelatihan kepada pegawai mengenai penggunaan KKP, Prosedur-prosedur yang harus diikuti, dan kebijakan yang berlaku dan mensosialisasikan dalam meningkatkan kesadaran tentang manfaat KKP melalui seminar, workshop, dan komunikasi serta membangun sistem monitoring untuk memastikan penggunaan KKP sesuai dengan aturan, dan melakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan sistem. Untuk Cash Management System (CMS) merupakan sistem pengelolaan kas yang memungkinkan pengelolaan arus kas secara lebih efektif dan efisien melalui berbagai layanan perbankan digital sangat bermanfaat dari  CMS dalam mengelola arus kas dengan lebih baik, termasuk penempatan dana yang lebih optimal terhadap  pemantauan arus kas secara real-time, membantu dalam pengambilan keputusan cepat dapat mengintegrasikan berbagai transaksi keuangan dalam satu sistem yang terpadu.

Dalam Internalisasi  CMS akan mengadopsi teknologi  sistem keuangan  dan perlu memberikan pelatihan kepada staf keuangan dalam menggunakan CMS, termasuk memahami fitur-fitur dan memastikan semua transaksi sesuai dengan kebijakan keuangan dalam suatu instansi. Sementara Digipay satu adanya platform pembayaran digital yang mendukung berbagai jenis transaksi non-tunai, baik untuk pembayaran operasional maupun belanja modal sangat bermanfaat terhadap waktu dan biaya, serta laporan transaksi yang lebih akurat dan mudah diakses. dalam hal ini perlu juga  diberikan pelatihan kepada seluruh pengguna tentang cara menggunakan Digipay, fitur-fiturnya, dan manfaatnya, termasuk  kebijakan yang jelas tentang penggunaan Digipay, serta batasan transaksi dan proses otorisasi. Beberapa strategi umum untuk hal ini  perlu dukungan penuh dari manajemen puncak untuk mengadopsi dan menginternalisasi teknologi baru dan perlu komunikasi yang efektif tentang tujuan, manfaat, dan cara penggunaan KKP, CMS, dan Digipay satu serta mengumpulkan umpan balik dari pengguna untuk terus memperbaiki sistem dan proses internal dan melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan mengimplementasikan Digipay satu Kementerian Keuangan dapat mencapai tingkat efisiensi operasional yang lebih tinggi, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan, dan memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme kontrol yang lebih ketat dan audit  yang lengkap. Inisiatif ini tidak hanya membantu mengoptimalkan proses internal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Dengan internalisasi yang baik, penggunaan KKP, CMS, dan Digipay satu dapat meningkatkan efisiensi operasional, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan suatu organisasi, sehingga mendukung tercapainya tujuan keuangan dan operasional yang lebih baik dalam penggunaan digipay satu, akan semakin mudah supaya minat satker maupun vendor sadar akan penggunaannya bahwa setiap rupiah dari dana publik digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. Dengan digipay satu  lebih transparan dan akuntabel dapat tercapai, dan diperlukan  komitmen pemerintah untuk terus berinovasi dan meningkatkan tata kelola keuangan menuju era digital, termasuk  implementasi-implementasi penggunaan Digipay satu  dalam belanja Negara untuk bisa  berjalan sukses  sesuai yang diharapkan. Sebab sesuatu  perubahan akan  membutuhkan penyesuaian, untuk bisa yang lebih baik dan tentu membutuhkan suatu proses.

Ditulis Oleh : Deslina

Kepala Seksi Bank

 

 

#Kemenkeusatu

#DJPbHAnDAL

#InTress

#KPPNSolok

#RANCAK

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search