Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

DAMPAK DARI PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA 8%

 

Pada tahun 2024 saat kampanye politik, Presiden terpilih kita Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Prabowo Gibran Rakabuming Raka berjanji akan membawa Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di angka 8%, hal tersebut telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Apakah yang akan terjadi dengan Indonesia jika hal tersebut berhasil terwujud pada tahun 2029?

Berikut adalah beberapa dampak yang terjadi jika Pertumbuhan Ekonomi Indonesia tembus di angka 8%:

  1. Pendapatan perkapita masyarakat Indonesia meningkat dengan rata-rata pendapatan perorang dari 6,7 juta perbulan menjadi 10,6 juta perbulan, tentu saja hal tersebut tidak hanya terpusat di kota-kota besar saja tetapi merata ditiap-tiap daerah, karena jika masih terjadi ketimpangan sosial di Indonesia untuk mencapai pertumbuhan Ekonomi di angka 8% akan sulit.
  2. Gini Ratio mendekati 0, dimana angka statistik tersebut mencerminkan tingkat ketimpangan distribusi pendapatan di suatu wilayah, angka mendekati 1 mencerminkan tidak adanya pemerataan pendapatan, sebaliknya jika mendekati 0 hal tersebut mencerminkan pemerataan pendapatan yang mendekati sempurna, hal tersebut penting untuk menjaga stabilitas keamanan di suatu negara.
  3. Angka Penggangguran turun menjadi 4,25% yakni setara dengan 6 juta orang yang tidak mendapatkan pekerjaan dari 154 juta jumlah angkatan kerja, hal ini disebabkan permintaan akan tenaga kerja formal yang meningkat, kebutuhan tersebut disebabkan banyaknya pembangunan baik pembangunan infrastruktur maupun pabrik-pabrik produksi, hal tersebut juga harus dapat diimbangi dengan produksi SDM yang berkualitas di dalam negeri, dan tidak menggunakan tenaga kerja asing.
  4. Standar hidup masyarakat Indonesia akan meningkat, hal tersebut disebabkan karena daya beli masyarakat Indonesia yang juga meningkat, seiring dengan meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat Indonesia maka standar hidup masyarakat pun otomatis akan meningkat, dengan adanya permintaan barang/jasa dari masyarakat dalam jumlah besar maka akan memicu produsen untuk banyak memproduksi barang/jasa dalam jumlah besar yang berakibat pada permintaan akan tenaga kerja serta modal/investasi yang besar.
  5. Tax ratio akan meningkat dari 10% menjadi 15% dari PDB, hal tersebut berarti adanya peningkatan penerimaan negara dari pepajakan sebesar Rp1.000 triliun, dengan adanya kondisi ekonomi, politik dan keamanan yang stabil, banyaknya produksi barang/jasa, penghasilan serta standar hidup masyarakat yang meningkat, maka pemerintah akan dengan mudah menaikan tarif pajak, dengan meningkatnya pendapatan dari perpajakan maka ruang fiskal akan semakin besar untuk memenuhi fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi yang berkualitas dan juga murah bahkan gratis.

Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari tujuan besar untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, pertumbuhan ekonomi 8% hanya salah satu tahapan untuk mewujudkan visi Indonesia untuk menjadi negara maju, berdaulat, adil, Makmur, dan menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia.

 

#Kemenkeusatu

#DJPbHAnDAL

#InTress

#KPPNSolok

#RANCAK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
   

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search