Gratifikasi Ilegal melalui Alat Pembayaran Digital
Gratifikasi Ilegal
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar istilah gratifikasi legal dan ilegal. Istilah ini bukan merupakan istilah baru atau ranah baru dari gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena jabatannya, tanpa kesepakatan diawal dan berhubungan dengan tugasnya. Biasanya ini merupakan bentuk apresiasi atas layanan yang diberikan yang jika tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja dianggap melanggar hukum.
Gratifikasi legal merupakan suatu pemberian yang wajar dalam konteks sosial yang tidak terkait dengan jabatan/kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan kedinasan. Contohnya hadiah dari keluarga, bingkisan dari teman dekat yang tidak berhubungan dengan tugas, ataupun juga penghargaan adat. Secara aturan, gratifikasi legal tidak wajib dilaporkan tetapi tetap harus hati-hati atar tidak disalahpahami sebagai suap.
Gratifikasi Ilegal bisa dikatakan sebagai suap karena pemberian ini berhubungan dengan jabatan/kewenangan dan memiliki konflik kepentingan. Contohnya uang atau barang yang diberikan untuk mepercepat ijin, memenangkan tender, atau mendapatkan pelayanan istimewa. Gratifikasi ilegal wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja.
Modus Baru Gratifikasi Ilegal
Seiring dengan perkembangan teknologi digital, modus gratifikasi illegal semakin bervariasi. Salah satunya dengan memanfaatkan alat pembayaran digital sebagai sarana transaksi. Berdasarkan data, KPK telah menerima 85 laporan gratifikasi berupa saldo e-wallet (gopay, ovo, kripto, atau lainnya). Nilainya pun bervariasi mulai dari Rp 50.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-. Tidak hanya sebagai tempat menyalurkan gratifikasi ilegal, kripto juga sering digunakan untuk tindak kejahatan seperti tindak pidana pencucian uang.
Modus gratifikasi ilegal ini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan aliran dana dengan menggunakan platform digital untuk menerima “uang pelicin”, kemudian menindahkan dananya melalu virtual account dengan nama samaran, atau bahkan menyamarkan sebagai transaksi judi online/investasi bodong guna menghindari deteksi.
Contoh kasus besar yang menguunakan modus ini adalah kasus RAT (2023-2024) yang menggunakan bitcoin sebagai alat pencucian uang dan terakhir adalah kasus yang baru saja terjadi di awal 2026 dimana KPK melakukan tangkap tangan penerima suap yang menunjukkan transaksi tunai/digital yang tidak lazim sebagai modus gratifikasi dalam pemeriksaan pajak.
Langkah Pencegahan
Lalu, bagaimana kita menyikapinya agar tidak terjebak dalam lingkaran kecanggihan teknologi digital, dimana sehari-hari kita juga melakukan transaksi melalui platform-platform tersebut?
- Pastikan kita menggunakan sistem pembayaran digital resmi seperti QRIS dan e-wallet pemerintah untuk semua transaksi agar jejak digitalnya jelas dan tidak ada celah untuk “amplop digital”
- Digitalisasi sebenarnya mengurangi interaksi tatap muka antara pemberi dan penerima sehingga dapat meminimalisir tekanan atau tawaran gratifikasi. Tolak secara etis pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan jika ditawarkan melalui transfer digital.
- Laporkan segera jika menerima tawaran atau mendapatkan kiriman uang digital yang tidak berpotensi gratifikasi kepada UPG instansi, Inspektorat ataupun KPK melalui kanal resmi.
- Edukasi dan Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi dan modus barunya termasuk yang menggunakan alat pembayaran digital.




#Kemenkeusatu
#DJPbHAnDAL
#InTress
#KPPNSolok
#RANCAK







