Rintik-rintik hujan di pagi hari tidak mengurangi semangat perwakilan Bank/Pos Persepsi lingkup kerja KPPN Solok untuk hadir di Aula KPPN Solok pada tanggal 11 Desember 2019 dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penerimaan Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2019. Pelaksanaan FGD kali ini bersinergi dengan KPP Pratama Solok terkait dengan penerimaan pajak sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan FGD di hadiri perwakilan dari Bank/Pos Persepsi lingkup kerja KPPN Solok termasuk kehadiran Pimpinan BRI Cabang Solok serta KPP Pratama Solok.
Pada kegiatan tersebut disampaikan :
- Materi terkait dengan tindaklanjut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019 hal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019, Pasal 3, 4 dan 5. PER-13/PB/2019 Pasal 3, 4 dan 5 menjelaskan pengaturan penerimaan dan pelimpahan yang terbagi dalam 3 bagian yaitu sampai dengan tanggal 18 Desember 2019, antara tanggal 19 sampai dengan 30 Desember 2019 serta tanggal 31 Desember 2019.
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-892/MK.05/2019 tanggal 4 Desember 2019 kepada para Direktur Utama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya hal Perpanjangan Jam Layanan Penyetoran Penerimaan Negara Akhir Tahun 2019 pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.
Kegiatan FGD berlangsung lancar dan diiringi diskusi yang hangat dan sampai pada kesimpulan sebagai berikut:
- Bank/Pos Persepsi lingkup kerja KPPN Solok akan bersinergi dengan KPPN Solok untuk mematuhi hal-hal yang telah disampaikan pada surat Menteri Keuangan Nomor S-892/MK.05/2019.
- Bank/Pos Persepsi lingkup kerja KPPN Solok akan bersinergi dengan KPP Pratama Solok dalam rangka kelancaran proses input penerimaan negara berupa pajak sampai dengan akhir tahun 2019.