Pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) menjadi salah satu prioritas Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan pada setiap kebijakan yang diputuskan. Hari Kamis, 13 Agustus 2020 bertempat di ruang rapat, KPPN Solok melakukan sosialisasi secara virtual Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Berbagai implementasi yang telah dijalankan pemerintah, mulai dari realokasi dan refocussing APBN, pemberian stimulus fiskal dan moneter merupakan bagian kebijakan yang merunut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Implementasi terbaru adalah terkait dengan terbitnya PMK Nomor 101/PMK.07/2020 sebagaimana hal diatas.
KPPN Solok selaku Kuasa BUN Pemerintah Pusat didaerah, dalam hal ini berperan melakukan sosialisasi dan bersinergi terkait implementasi PMK Nomor 101/PMK.7/2020 dengan Pemerintah Daerah. Dalam kegiatan sosialisasi secara virtual ini, hadir bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Kab. Solok serta Pemerintah Kab. Solok Selatan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antara KPPN dan Pemerintah Daerah dalam memahami bagaimana implementasi PMK Nomor 101/PMK.07./2020 termasuk mendukung kelancaran penyaluran DAK FISIK serta cadangan DAK Fisik, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif dalam akselerasi perekonomian daerah dan pusat dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Corona Virus Disease 19 ( COVID-19 ).