Menjadi agenda rutin tahunan Kementerian Keuangan RI bahwa seluruh pejabat dan pegawai di awal tahun harus memiliki kontrak kinerja yang ditetapkan dan ditanda tangani sebagai pedoman pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi pada suatu periode tertentu. Bertempat di AULA KPPN Solok, Kamis 28 Januari 2021 pada pukul 09.00 WIB penanda tanganan kontrak kinerja dan pakta intergitas dilaksanakan kepada seluruh pejabat dan pegawai KPPN Solok.
Kontrak kinerja merupakan bagian dari daftar tugas yang menjadi tanggung jawab pegawai di Kementerian Keuangan keuangan untuk periode tertentu. Terdapat target yang ditetapkan untuk dicapai sehingga setiap pegawai harus memahami setiap kontrak kinejra yang ditanda tangani dan bertanggung jawab atas setiap capaian yang diperoleh.
Dalam kegiatan ini selain penanda tanganan kontrak kinerja juga diselenggarakan penanda tanganan pakta integritas oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Solok sebagai bentuk dukungan menciptakan kantor pelayanan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta berbagai penyimpangan yang berakibat pada penurunan tingkat kepercayaan pemangku kepentingan pada instansi.
Melalui penanda tangan kontrak kinerja dan pakta integritas tahun 2021 oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Solok bisa dikatakan sebagai bentuk dukungan KPPN Solok dalam usaha mencapai target yang ditetapkan dalam kontrak kinerja, melaksanakan setiap tugas, pokok dan fungsi yang diemban secara bertanggung jawab serta memberikan usaha peningkatan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk juga menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyimpangan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.