Rabu, 22 Desember 2021 tepatnya pukul 10.00 WIB bertempat di salah satu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang bergerak dalam bidang pengelolaan makanan cemilan. Usaha ini sudah bergerak sejak tahun 2017 (empat tahun) dengan jumlah pegawai sebanyak sepuluh orang. Hingga saat ini, UMKM yang berlokasi di Kabupaten Solok ini telah memasarkan produknya hingga ke Provinsi Riau dengan total produk sekitar 15 item seperti kuping gajah, makaroni, keripik lado, dll.
KPPN Solok sebagai pemantau penyaluran Pembiayaan UMi (Ultra Mikro) bekerja sama dengan Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani ) sebagai penyalur berharap adanya kemajuan bagi UMKM setelah mendapatkan keringanan dalam memperoleh pinjaman untuk modal usaha dengan adanya program UMi tersebut. Adapun salah satu tujuan dari UMi ini adalah memberi kesempatan bagi para ibu rumah tangga yang memiliki kemauan untuk membuka lapangan usaha namun tidak memiliki modal yang cukup.
“Beberapa bahan baku seperti keripik ubi kita beli dari daerah Payakumbuh dalam jumlah besar, lalu kita olah lagi hingga menjadi keripik lado dan diberikan kemasan baru dengan ukuran yang lebih kecil lalu siap dipasarkan. Tapi ada juga beberapa bahan baku seperti keripik tempe, peyek, dan makaroni yang langsung kita buat sendiri, selebihnya kita beli dari produsennya. Pencairan dana pinjaman terjadi pada Bulan November 2021 dan hingga tanggal 22 Desember 2021 sudah dilakukan pembayaran sebanyak sembilan kali dimana pembayaran dilakukan setiap minggu tepatnya di hari Senin dan dijemput langsung oleh pegawai Mekaar.” Sebut pemilik UMKM dalam wawancara yang dilakukan bersama KPPN.
Adapun beberapa keuntungan bagi penerima Pembiayaan UMi (Ultra Mikro) melalui Mekaar adalah kredit dapat diajukan tanpa jaminan, bersifat tanggung renteng, dan ada pertemuan rutin setiap minggunya. Sumber dana berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah, dan lembaga keuangan domestik ataupun global. Memiliki jangka pembayaran hingga 50 kali bayar selama setahun dengan berkelompok dan masing-masing memiliki ketua kelompok. Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan, maka ketua kelompok usaha mengoordinasi pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar-anggota kelompok usaha.