“Validitas data merupakan hal utama dalam menciptakan laporan yang akuntabel dan dapat di andalkan”. Pada tanggal 24 Desember 2021 bertempat di Sawahlunto dilaksanakan rekonsiliasi iuran wajib PNS dan iuran wajib Pemda. Kegiatan dihadiri KPPN Solok, BKD Kabupaten Sawahlunto, dan BKD Kota Solok.
Kegiatan diawali dengan pembukaan acara oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Asfurina selanjutnya disampaikan terkait materi dasar pengenaan iuran wajib PNS dan iuran wajib Pemda pada BPJS Kesehatan oleh Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan Aris Budi Pratama. Pada kegiatan ini dari KPPN Solok diwakili oleh Kepala KPPN Solok Budi Utomo, Kepala Seksi Bank beserta dengan staf. Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan diskusi seputar materi yang disampaikan oleh narasumber.
Pada Paparan terakhir, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok menyampaikan dalam rangka menjaga ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional yang sehat dan berkesinambungan perlu terus dilakukan perhatian, utamanya terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yakni BPJS Kesehatan dan masyarakat umum penerima manfaat dari iuran yang telah mereka bayar/setor, baik mandiri maupun disubsidi oleh Pemerintah.