Nilai integritas merupakan hal utama dalam pelaksanaan tugas KPPN dengan stakeholder, sehingga perlu adanya komitmen yang kuat dari para pimpinan untuk menerapkan nilai tersebut. Dalam rangka penerapan nilai integritas, telah dilakukan penandatangan Pakta Integritas antara KPPN bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok, yang diwakili oleh para Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD).
Pakta interitas ini merupakan komitmen dari kedua pihak untuk melaksanakan tugas pelayanan yang diberikan, masing-masing pihak tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa gratifikasi, suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penandatangan Pakta Interigtas tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Februari 2022 yang bertempat di Kantor BKD Kabupaten Solok dan Kantor BKD Kota Solok. Sebagai penandatangan, KPPN Solok dilakukan oleh Bapak Budi Utomo, selaku Kepala KPPN, dan Bapak Indra Gusnady selaku Plt. Kepala BKD Kabupaten Solok dan Ibu Novirna Hendayani selaku Kepala BKD Kota Solok.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kerjasama kelembagaan dan pelaksanaan peran KPPN sebagai Regional Chief Economist (RCE), di saat yang sama Kepala KPPN Solok bertukar pikiran dengan pihak Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik di wilayah kerja KPPN Solok. Pelaksanaan tugas KPPN dapat disinergikan dengan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan penyaluran dana transfer dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, dan digitalisasi pengelolaan keuangan di daerah. Para Kepala BKD sangat antusias menyambut usulan tersebut, karena hal itu dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam penyaluran dana APBN maupun APBD. Sinergi tersebut akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahamam antara KPPN dan Pemerintah Daerah.
Pertemuan ini merupakan langkah awal antara KPPN dan Perwakilan Pemerintah Daerah yang satu persepsi untuk mengadakan kerjasama Penguatan Koordinasi Penyelenggaraan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kerjasama tersebut dilakukan dengan sinergi pemanfataan data melalui sosialisasi, edukasi, layanan konsultasi dan koordinasi antar pihak. Sinergi tersebut diharapkan dapat menggambarkan peran APBN pada perekonomian daerah dan transfer knowledge digitalisasi pengelolaan kas kepada para stakeholders, khususnya Pemerintah Daerah. Hal ini penting sebagai salah satu bentuk good governance, dimana dana pemerintah di daerah baik melalui APBN dan APBD dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dalam rangka memutar roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Oleh :
Fitri Arif Yulianto
Pelaksana Seksi MSKI KPPN Solok
#KPPNSolokRANCAK
#KPPNSolokWBK