Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

PRESS RELEASE APBN SEPTEMBER 2022

Solok, 8 September 2022. Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok, KPPN Solok bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok menyelenggarakan press release APBN dengan tujuan memberikan informasi ke masyarakat terkait dengan pelaksanaan APBN di wilayah kerjanya. Pada kesempatan ini juga KPPN Solok menyelenggarakan Stakeholder Day dengan memberikan penghargaan bagi mitra kerja KPPN Solok yang berprestasi.

Pada kegiatan tersebut juga hadir Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Solok Ibu Dina Wahyuni, Kasubid Pelayanan Perbendaharaan Kepala BKD Kota Solok Ibu Febriyamita, dan pers setempat Pada sesi penyampaian press release APBN, dari sisi Belanja Negara Kepala KPPN Solok Bapak Budi Utomo menyampaikan bahwa pada TA 2022, alokasi anggaran dari APBN yang dibayarkan/disalurkan melalui KPPN Solok adalah sebesar Rp877,40 miliar, meningkat dari Tahun 2021 sebesar 774,26 miliar. Alokasi anggaran tersebut terdiri atas Belanja Kementerian Lembaga (K/L) sebesar Rp423,89 miliar (48,31%) dan Transfer Ke daerah Dan Dana desa (TKDD) sebesar Rp.453,52 miliar (51,69%). Alokasi Anggaran Belanja K/L terdapat dalam DIPA 65 Satuan Kerja (Satker) Instansi Vertikal. Adapun Alokasi TKDD disalurkan kepada Pemda Kab Solok, Pemda Kab Solok Selatan, dan Pemda Kota Solok.

Realisasi Anggaran (Belanja K/L) sampai dengan semester I 2022 adalah sebesar 188,87 miliar, atau 44,56% dari pagu sebesar 423,88 miliar. Capaian ini belum mencapai target realisasi sebesar 50%. Penyebabnya utamanya adalah adanya pagu DIPA yang diblokir pada 49 satker sebesar Rp.13.Miliar. Penyebab lainya adalah karena pada awal tahun masih terdampak adanya pandemi covid 19. Untuk periode sampai dengan Agustus Realisasi Belanja Negara sudah mencapai 61,66%, dan diharapkan pada akhir Triwulan III 2022 realisasinya dapat mencapai target yaitu 75%.

Bapak Budi Utomo menyampaikan bahwa setiap bulan KPPN Solok melakukan penilaian dan monev terhadap Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L ini. Penilaian dilakukan tidak hanya terhadap capaian realisasi anggaranya saja, namun terdapat indikator lain yang tergabung dalam IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) sebagai alat ukur. Sesuai PER-5/PB/2022, pada tahun 2022 penilaian IKPA mengalami reformulasi, 13 indikator berubah menjadi 8 indikator. Reformulasi ini dilakukan agar lebih selaras dengan kebijakan pelaksanaan anggaran pada tahun 2022 yang berfokus pada kualitas belanja melalui prinsip mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, serta penerapan kewajaran perlakuan (fairness treatment).

Kinerja Pelaksanaan Anggaran dinilai berdasarkan Kualitas Implementasi Perencanaan Anggaran (melalui 2 indikator yaitu Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA), Kualitas pelaksanaan anggaran (melalui 5 indikator yaitu Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, dan Dispensasi SPM), serta Kualitas hasil pelaksanaan anggaran melalui indikator Capaian Output. Melalui penilaian dan monev IKPA yang dilakukan setiap bulan, KPPN Solok selanjutnya memberikan bimbingan jika diperlukan. Sebagai bentuk apresiasi, setiap semester diberikan penghargaan kepada satker yang berprestasi berdasarkan IKPA tersebut. Disamping itu, ada beberapa penghargaan lain terkait dengan peran serta satker dalam mendukung meningkatnya Kualitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara.

Selanjutnya terkait realisasi Penyaluran TKDD, pada Semester I 2022 realisasinya masih cukup rendah yaitu sebesar 132, 17 miliar, atau 29,14% dari pagu sebesar 453,52 miliar. Penyebab realisasi yang rendah ini adalah pada Penyaluran DAK Fisik (dikarenakan Proses Kontrak yang cukup membutuhkan waktu) sebesar 2,12 miliar atau 0,92% dari pagu sebesar 231,79 miliar,. Untuk Penyaluran DAK Non Fisik sudah sesuai harapan, realisasinya sebesar 63,37 miliar, atau 56,52% dari pagu sebesar 112,12 miliar. Demikian juga untuk Dana Desa, realisasinya sudah sesuai harapan yaitu sebesar 66,67 miliar, atau 60,83% dari pagu sebesar 109 miliar. Untuk terus meningkatkan realisasi Penyaluran TKDD ini KPPN Solok selalu berkoordinasi dengan BKD Kabupaten Solok, BKD Kabupaten Solok Selatan dan BKD Kota Solok. Dalam Penyaluran dana Desa koordinasi juga dilakukan dengan Dinas DPMN Kabupaten Solok dan DPMN Kabupaten Solok Selatan.

Pada periode sampai dengan Agustus 2022, Realisasi Penyaluran TKDD sudah mencapai 48,68% atau sebesar 220,77 miliar. Penyaluran DAK Fisik sudah mengalami peningkatan menjadi 26,82%. Penyaluran DAK Non Fisik maupun Dana Desa, masing masing realisasinya sudah mencapai 64,58% dan 78,65%. Untuk realisasi penyaluran Dana Desa didalamnya termasuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diterima oleh 12.509 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada 113 Nagari di Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Sampai dengan triwulan III tahun 2022 nilainya sebesar 28,16 miliar. BLT ini adalah salah satu bantuan yang diberikan dalam upaya menekan dampak pandemi covid-19 bagi warga kurang mampu.

Press release dilanjutkan dengan penyampaian realisasi dari sisi Penerimaan Perpajakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok Ibu Yesti Milza dalam press release APBN yang disampaikan mengatakan bahwa tahun 2021 mencapai penerimaan pajak sebesar Rp 638,15 Miliar atau sebesar 106,71% dari target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Di tahun 2022 dari bulan Januari s.d. Agustus, penerimaan pajak KPP Pratama Solok telah mencapai sebesar Rp 429,69 Miliar atau sebesar 59,52% dari target penerimaan pajak sebesar Rp 721,88 Miliar.

Pertumbuhan penerimaan pajak periode sampai dengan bulan Agustus 2022 telah mengalami pertumbuhan netto sebesar 30,02% dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu di periode yang sama. Hal ini diharapkan dapat terus ditingkatkan sampai dengan akhir tahun 2022 khususnya penerimaan pajak di sektor Administrasi Pemerintahan sehingga target penerimaan pajak tahun 2022 dapat terlampaui.

Sektor Administrasi Pemerintahan ditopang dari pembayaran pajak atas belanja negara (APBN/APBD). Untuk mendukung tercapainya penerimaan pajak atas belanja negara diharapkan pada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kerja KPP Pratama Solok yaitu, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya dapat melakukan pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja negara yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo yaitu 7 (tujuh) hari sejak pembayaran dilakukan untuk mekanisme Uang Persediaan (UP) dan di hari yang sama dengan pembayaran untuk mekanisme Lumpsum (LS) sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022.

#DJPbHAnDAL

#KPPNSolokRancak

#KPPNSolokWBK

#KPPNSolokMenujuWBBM

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search