Solok, 11 Oktober 2022. Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok, KPPN Solok menyelenggarakan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan ini mengundang para pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Solok. Dalam sambutannya Kepala KPPN Solok memberikan apresiasi kepada satuan kerja terhadap pelaksanaan anggaran yang sudah tercapai sampai dengan Triwulan III, namun demikan kepala KPPN Solok menghimbau agar seluruh satuan kerja tetap berkomitmen dalam melaksanakan Realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun, kemudian agar pengelola keuangan yang mengikuti kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena kegiatan ini menjadi paduan pelaksanaan anggaran diakhir tahun 2022.
Pada kesempatan pada sosialisasi kali ini, materi disampaikan oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Seksi Bank dan Seksi Manajemen Saktker dan Kepatuhan Internal. Poin utama yang disampaikan oleh pemateri dalam sosialisasi ini adalah terkait dengan timeline batas-batas pengajuan dokumen yang di persyaratkan dalam pelaksanaan dan pelaporan anggaran ke KPPN. Harapanya dengan dilaksanakannya sosialisasi ini seluruh satuan kerja dapat memahami dan mengetahui pentingnya pedoman akhir tahun, sehingga tidak terjadi hambatan dalam pelaporan.
#DJPbHAnDAL
#KPPNSolokRancak
#KPPNSolokWBK
#KPPNSolokMenujuWBBM