Dalam kegiatan Stakeholders Day yang diselenggarakan pada kamis 20 Juli 2023 lalu, KPPN Solok melaksanakan sosialisasi antikorupsi dengan tema “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu”. Kegiatan ini dihadiri oleh para KPA dan pejabat perbendaharaan seluruh mitra kerja KPPN Solok. Dalam kesempatan ini, Bapak Budi Utomo, Kepala KPPN Solok menyampaikan dua bahasan utama, yaitu Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan. Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Kepala KPPN Solok, Bapak Budi Utomo menghimbau kepada para KPA dan pejabat perbendaharaan yang hadir agar tidak memberikan gratifikasi. KPPN Solok telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2019. Seluruh layanan KPPN Solok adalah gratis, tidak dipungut biaya (Rp 0). Kepala KPPN Solok juga mengajak para KPA untuk berperan aktif dalam membangunan zona integritas pada instansinya.
Kepala KPPN Solok meminta satker untuk berperan dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kemenkeu. Peran satuan kerja sangat besar untuk mendukung program peningkatan budaya integritas di Kemenkeu terutama di KPPN Solok, antara lain dengan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai KPPN Solok, menyampaikan laporan melalui seluruh saluran aduan KPPN Solok jika ada petugas layanan atau pegawai KPPN Solok yang melanggar kode etik atau menerima gratifikasi, baik melalui saluran aduan SMS, email, Sipandu, Wise (Whistleblowing System), atau SP4N LAPOR!.
Penanganan pengaduan untuk pegawai Kementerian Keuangan dapat dilakukan melalui aplikasi WISE (Whistleblowing System), yaitu aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi siapa saja yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dipenghujung acara, Kepala KPPN Solok berharap agar setiap pengaduan disampaikan melalui saluran resmi yang tersedia, tidak melalui media sosial. Apabila disampaikan melalui media sosial, kerahasiaan data pelapor tidak terjamin, tidak tersedia mekanisme perlindungan pelapor, dan isu tidak terfokus pada subtansi pengaduan serta dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
#DJPbHAnDAL
#KPPNSolokRancak
#KPPNSolokWBK
#KPPNSolokMenujuWBBM