Solok, 22 2024.
Alokasi Anggaran Belanja Negara yang dibayarkan melalui KPPN Solok Per 30 April 2024 sebesar Rp2,88 triliun, terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp524,92 miliar (18,19%) dan Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp2,36 triliun (81,81%). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Solok, Ibu Ikasari Heniyatun, dalam press release realisasi anggaran periode April Tahun 2024.
Realisasi Belanja tercatat mencapai Rp986,59 miliar (34,19%), mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2024, hanya mencapai Rp890,47 miliar (32,33%). Realisasi Anggaran ini terdiri dari belanja K/L sebesar Rp190,45 miliar (36,28%) dan belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp796,16 miliar (33,72%).
Adapun rincian realisasi belanja K/L terdiri dari Belanja Pegawai mencapai 35,28%, Belanja Barang 38,93%, Belanja Modal sebesar 16,81%. Hal ini masih jauh dari target yang ditetapkan untuk periode Triwulan II yaitu Belanja Pegawai dan Belanja Barang 50%, serta Belanja Modal 40%.
Sementara itu, Dari sisi Belanja TKD telah terealisasi sebesar Rp796,14 miliar (33,72%). TKD yang telah disalurkan berupa Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp13,65 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp13,65 miliar, Dana Transfer Khusus senilai Rp133,99 miliar, Dana Desa senilai Rp65,93 miliar, dan Dana Insentif Fiskal senilai Rp11,29 miliar.
Dalam kesempatan ini, Kepala KPPN Solok mengingatkan kembali bahwa KPPN Solok telah memperoleh status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dimana seluruh penyelenggaraan layanan pada KPPN Solok adalah bebas biaya / Rp.0 (Nol). Apabila satker melihat, mendengar, atau mengetahui terdapat pejabat/pegawai KPPN Solok yang meminta dan/atau menerima gratifikasi, dimohon bantuan untuk melaporkan melalui saluran pengaduan yang telah disampaikan melalui surat dan media sosial KPPN Solok.
Terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Kepala Seksi MSKI menyampaikan pokok-pokok permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan nilai IKPA Triwulan II. Antaran lain agar seluruh satker memanfaatkan periode pembukaan kembali pengajuan Revisi RPD Halaman III DIPA, terutama satker-satker yang deviasinya signifikan. Para KPA agar disiplin dalam melaksanakan pencairan anggaran dengan berpatokan pada RPD pada halaman III DIPA.
Berikutnya, disampaikan juga agar belanja kontraktual dapat direalisasikan sesegera mungkin untuk mengihindari penumpukan realisasi pada periode berikutnya, serta satker melaksanakan administrasi kontrak sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait digitalisasi pembayaran, target jumlah transaksi KKP telah tercapai namun nilai transaksi masih kurang sebesar Rp138,99 juta. Sama halnya untuk transaksi CMS, realisasi sudah di atas target, namun masih banyak satker yang belum melakukan aktivasi CMS. Sementara transaksi Digipay masih rendah, baru mencapai 14 transaksi. Seluruh satker diminta untuk mendukung program transaksi nontunai dengan aktif bertransaksi menggunakan KKP, CMS, dan Digipay.