“Per 30 September 2024, KPPN Solok telah menyalurkan belanja negara senilai Rp2,24 triliun atau 76,38% dari total pagu sebesar Rp2,93 triliun. Pagu tersebut mengalami kenaikan Rp8,07 miliar dari pagu bulan lalu. Adapun pagu yang mengalami kenaikan adalah belanja pegawai Rp1,77 miliar, belanja barang Rp2,90 miliar, belanja modal Rp212,13 Juta, dan Dana Desa Rp3,20 miliar”. Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Ikasari Heniyatun, Kepala KPPN Solok, dalam acara press release APBN periode Triwulan III Kamis lalu.

Realisasi belanja sebesar Rp2,24 triliun ini terdiri dari belanja K/L sebesar Rp418,42 miliar (73,90%) dan belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,82 triliun (76,97%). Realisasi belanja K/L tidak mencapai target yang ditetapkan untuk jenis belanja barang 65,25% (target 70%), dan belanja modal 61,35% (target 70%). Penyebabnya antara lain adanya tambahan pagu belanja pada akhir triwulan III, kendala terkait pengesahan hibah, kendala proses pengadaan barang/jasa, dll. Disisi lain, realisasi belanja pegawai telah mencapai 81,72%, melebih target sebesar 75%.
“Kami harap satker dapat segera merealisasikan tambahan belanja modal untuk menghindari penumpukan realisasi dan potensi pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun. Satker agar segera membuat kontrak agar pekerjaan dapat segera dilaksanakan”, tambahnya.
![]() |
![]() |
Adapun target realisasi periode Triwulan IV adalah 95% untuk belanja pegawai dan 90% untuk belanja barang dan belanja modal. Untuk mencapai target tersebut, Kepala KPPN Solok meminta peran aktif seluruh pengelola keuangan, peningkatan koordinasi antara seluruh elemen (bagian perencana dan pelaksana kegiatan), dan rutin melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran di tingkat satker.
“Pada periode triwulan III ini, IKPA KPPN Solok masih mencapai kategori sangat baik. Namun demikian, terdapat dua indikator IKPA yang mengalami penurunan yaitu Deviasi Halaman III DIPA dan Pengelolaan UP/TUP. Deviasi halaman III DIPA masih merupakan indikator dengan nilai terendah. Hal ini diharapkan dapat diminimalisir pada triwulan IV melalui pengajuan proses pengajuan tagihan ke KPPN sesuai dengan RPD yang telah dimutakhirkan pada awal Oktober ini”, pesan Ibu Heni.
Kepala KPPN Solok juga menekankan agar satker mengoptimalkan transaksi melalui digitalisasi pembayaran (KKP, digipay, dan VA). Berdasarkan realisasi belanja KKP tahun ini, akan dilakukan penyesuaian nilai UP KKP yang sekaligus juga menurunkan UP tunai. Hal ini dikarenakan satker belum maksimal dalam menggunakan KKP.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Selanjutnya Kepala KPPN Solok menyampaikan realisasi Belanja Transfer ke Daerah s.d 30 September 2024 mencapai Rp1,82 triliun atau 76,97% dari Pagu anggaran. TKD yang telah disalurkan berupa DBH senilai Rp45,22 miliar, DAU senilai Rp1.285,90 miliar, Dana Transfer Khusus senilai Rp362,31 miliar, Dana Desa senilai Rp108,05 miliar, dan Dana Insentif Fiskal senilai Rp18,37 miliar.
Sebagai penutup, Kepala KPPN Solok megingatkan kembali bahwa seluruh penyelenggaraan layanan pada KPPN Solok adalah bebas biaya / Rp.0 (Nol). Apabila satker melihat, mendengar, atau mengetahui terdapat pejabat/pegawai KPPN Solok yang meminta dan/atau menerima gratifikasi dimohon bantuan untuk melaporkan melalui saluran pengaduan yang telah disampaikan melalui surat dan media sosial KPPN Solok.
![]() |
![]() |
Setelah Kepala KPPN Solok menyampaikan realisasi belanja, acara dilanjutkan dengan penyampaian realisasi penerimaan perpajakan yang disampaikan oleh Bapak Dipo Pinilih, mewakili Kepala KPP Pratama Solok.
“Penerimaan Pajak Dalam Negeri s.d. September 2024 mencapai Rp513,42 miliar (61,82%), tumbuh positif sebesar 1,43% (y-o-y). Kinerja penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain aktivitas ekonomi yang perlahan mengalami perkembangan, diiringi dengan kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang mengalami kenaikan karena adanya dampak dari kebijakan perpajakan dibanding periode yang sama pada tahun 2023”
Secara kumulatif, kelompok pajak PPh Non Migas dan PPB mengalami pertumbuhan positif dibandingkan periode Triwulan III Tahun 2023 seiring dengan perbaikan ekonomi dan adanya SPPT, SKP, dan STP PBB yang dibayar lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
Dari empat jenis pajak, kelompok pajak PPh Non Migas mengalami pertumbuhan sebesar 3,31% dengan capaian 64,92%, karena adanya perbaikan ekonomi dan meningkatnya penerimaan PPh Pasal 21.
Setoran Wajib Pajak Bendahara pada Triwulan III 2024 pada wilayah kerja KPP Pratama Solok sebesar Rp 140,63 M dengan pertumbuhan sebesar 2,09% dibanding tahun sebelumnya, dimana Kabupaten Solok merupakan wilayah dengan penerimaan pajak terbesar dengan capaian senilai Rp29,47 miliar. Oleh karena itu, KPP Pratama Solok mengucapkan apresiasi kepada seluruh satker atas capaian ini.
















