Kamis, 14 November 2024 bertempat di Ruang Kerja Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Solok, dilaksanakan kegiatan evaluasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) s.d bulan Oktober 2024 serta Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) sisa DAK Fisik s.d 2023 pada Pemerintah Daerah Kab. Solok.
Kegiatan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) sisa DAK Fisik s.d 2023 ini dilaksanakan oleh 3 (tiga) pihak, yaitu Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Solok, Inspektorat Daerah Kab. Solok serta KPPN Solok. Hadir pada kesempatan ini, para pimpinan masing-masing instansi, Bapak Indra Gusnadi, SE, M.Si (Kepala BKD Kab. Solok), Bapak Dery Akmal, ST (Inspektur Daeraha Kab. Solok) serta Kepala KPPN Solok Ibu Ikasari Heniyatun.
Kegiatan rekonsiliasi dan penandatangan BAR sisa DAK Fisik s.d Tahun 2023 merupakan amanat dari Pasal 58 PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Pada kesempatan ini juga disampaikan evaluasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) yang meliputi penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik s.d bulan Oktober 2024 pada Pemerintah Daerah Kab. Solok.
KPPN Solok mendukung kelancaran serta bersinergi bersama Pemerintah Daerah yang menjadi mitra kerja dalam setiap pelaksanaan evaluasi Transfer ke Daerah (TKD), dalam hal ini baik dalam kegiatan penyaluran dana transfer ke daerah serta petunjuk teknis terbaru terkait Transfer ke Daerah (TKD) yang salah satunya berupa rekonsiliasi dan pemutakhiran sisa DAK Fisik s.d 2023.
#Kemenkeusatu
#DJPbHAnDAL
#InTress
#KPPNSolok
#RANCAK