Jum’at, 31 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok, dilakukan penanda tanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat periode semester II tahun 2024 oleh 3 (tiga) yaitu KPPN Solok, KPP Pratama Solok serta Perwakilan Pemerintah Daerah mitra KPPN Solok yang meliputi Pemda Kab. Solok, Pemda Kab. Solok Selatan serta Pemkot Solok.
Hadir pada kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Solok beserta jajaran, Plh Kepala KPPN Solok bersama Kepala Seksi Bank dan Staf serta perwakilan dari setiap Pemerintah Daerah yang terdiri atas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Solok, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok serta Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Solok Selatan.
Kegiatan penanda tanganan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan rekonsiliasi yang sebelumnya dilaksanakan antara 3 (tiga) pihak terhadap penerimaan pajak pusat di periode semester II tahun 2024. Penanda tanganan ini merupakan kegiatan untuk menghasilkan BAR yang menjadi syarat salur untuk DBH Pajak sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Pelaksanaan kegiatan ini, merupakan komitmen KPPN Solok untuk mendukung penyaluran DBH Pajak secara tepat waktu, dimana sesuai ketentuan yang berlaku untuk penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) paling lambat dilaksanakan pada hari terakhir di bulan Januari 2025.
#KemenkeuSatu
#nTressHAnDAL
#KPPNSolokWBBM
#RANCAK