Kamis, 24 April 2025 KPPN Solok bersama-sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Perwakilan Pemerintah Kota Solok serta beberapa satuan kerja melaksanakan rekonsliasi iuran wajib pemda triwulan I TA. 2025 sebagia bagian pemenuhan kewajiban syarat penyaluran perhitungan pihak ketiga dari iuran Kesehatan.
Pada kegiatan ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok mengingatkan Kembali kepada mitra terkait dengan kewajiban pemotongan iuran wajib pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk menyampaikan penjelasan terkait dengan detail untuk penyelesaian tunggakan atas iuran Kesehatan di wilayah kerja Pemrintah Kota Solok. Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Kepala KPPN Solok menyampaikan dukungannya terkait kelancaran kegiatan rekonsliasi ini dengan penyediaan data-data terkait dengan potongan iuran wajib pegawai yang menjadi bagian BPJS Kesehatan untuk mengahasilkan perhitungan yang akurat.
KPPN Solok selalu berkomitmen menjaga validitas hasil rekonsiliasi iuran wajib ASN dan Non ASN yang menjadi bagian pihak ketiga melalui penyediaan data dokumen untuk menghasilkan data yang akurat dalam rangka mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
#KemenkeuSatu
#nTressHAnDAL
#KPPNSolokWBBM
#KPPNSolokRANCAK