Dalam rangka keterbukaan informasi publik, KPPN Solok berkolaborasi dengan KPP Pratama Solok dalam menyelenggarakan press release APBN periode April 2025.
Sebagai pembuka, Kepala KPPN Solok (Ikasari Heniyatun) menyampaikan Sosialisasi Antikorupsi dengan tema “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu”. Kepala KPPN Solok menegaskan agar seluruh mitra kerja tidak memberikan Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai KPPN Solok, dan segera melaporkan apabila terdapat indikasi gratifikasi oleh pegawai KPPN Solok.
Selanjutnya, Kepala KPPN Solok (Ikasari Heniyatun) menyampaikan sampai akhir April 2025, KPPN Solok telah menyalurkan belanja negara sebesar Rp957,98 miliar atau mencapai 33,22% dari total pagu sebesar Rp2,883 triliun. Pagu tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode Maret lalu sebesar Rp1,83 miliar berupa penurunan pagu belanja barang.
![]() |
![]() |
Realisasi belanja periode April sebesar Rp957,98 miliar terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp139,30 miliar dan Belanja TKD sebesar Rp818,68 miliar.
Realisasi belanja K/L mengalami penurunan sebesar Rp51,14 miliar atau 26,85% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu (sebesar Rp190,45 miliar). Hal ini sebagai dampak dari adanya kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025. Secara keseluruhan, terdapat penurunan pagu belanja K/L Tahun 2025 sebesar Rp64,45 miliar atau 12,28% dibandingkan Tahun 2024.
Kebijakan efisiensi anggaran ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran melalui pengalokasian anggaran secara lebih efektif sehingga setiap belanja yang dilakukan memiliki nilai tambah ekonomi.
Realisasi belanja K/L masih jauh dari taget yang ditetapkan. Belanja Pegawai baru terealisasi sebesar 32,64%, Belanja Barang sebesar 25,26%, dan belanja modal sebesar 11,37%. Oleh karena itu, Kepala KPPN Solok (Ikasari Heniyatun) mengingatkan kembali seluruh Kuasa Pengguna Anggaran untuk aktif berkoordinasi dengan Eselon I terkait blokir pagu aggaran, sehingga rencana belanja dapat segera direalisasikan.
Sementara itu, Belanja TKD sebesar Rp818,68 miliar terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp16,97 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp600,59 miliar, Dana Transfer Khusus (DAK Fisik dan DAK Nonfisik) Rp116,70 miliar, Dana Desa Rp70,31, dan Dana Insentif Fiskal Rp14,11 miliar.
Dari sisi penerimaan perpajakan, Kepala KPP Pratama Solok (Irwan Eka Putra) menyampaikan Penerimaan Pajak Dalam Negeri Januari s.d. April 2025 mencapai Rp119,62 miliar (17,61% dari target Rp679,30 miliar), tumbuh positif sebesar 9,47% (y-o-y). Kinerja penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan regulasi dan peralihan ke sistem administrasi coretax dengan penggunaan kode jenis pajak baru yaitu deposit pajak.
Secara kumulatif, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan positif dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, tetapi penggunaan kode jenis pajak deposit pajak menyebabkan jenis pajak lain terlihat mengalami penurunan.
Kepala KPP Pratama Solok menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja karena berperan aktif dalam penyetoran pajak bendahara sehingga mendukung realisasi penerimaan perpajakan.
Sebagai penutup, dilakukan evaluasi pelaksanaan anggaran dengan membahas capaian IKPA sebagai upaya KPPN Solok agar mitra kerja dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran di periode berikutnya.