Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan melalui pelibatan aktif publik (meaningful participation) dalam penyempurnaan Standar Pelayanan, KPPN Solok menyelenggarakan FGD Forum Konsultasi Publik Peninjauan Ulang Standar Pelayanan pada KPPN Solok pada Kamis 26 Juni 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanat dari UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dan PMK No. 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan tersebut mewajibkan peran serta masyarakat dan pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai dengan proses evaluasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh 5 (lima) unsur yang mencakup:
1. Pengguna Layanan : 9 satuan kerja
2. Akademisi : Fakultas Ekonomi Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
3. Pengusaha : Himpunan Pengusaha Randang Minangkabau (Hipermi) Kota Solok dan CV. Berkah Desain Interior
4. Stakeholders pelayanan publik : BKD Kota Solok dan Bank Mandiri
5. Media massa/pers : RRI Padang
Dalam kegiatan ini, Kepala KPPN Solok memaparkan 14 jenis layanan sesuai Perdirjen Perbendaharaan No. KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kegiatan Konsultasi Publik ini berjalan dengan diskusi dua arah, para peserta memberikan evaluasi atas layanan KPPN Solok dan menyampaikan masukan yang membangun demi terciptanya layanan yang berkualitas di KPPN Solok.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik yang memuat identifikasi masalah, usulan rekomendasi, serta komitmen KPPN Solok dalam menyelesaikan hal tersebut.
#KemenkeuSatu
#nTressHAnDAL
#KPPNSolokWBBM
#KPPNSolokRANCAK