Dalam rangka meningkatkan peran instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah, perlu dilakukan penguatan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam berperan sebagai treasurer, regional chief economist, dan financial advisor. Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Nomor KEP-3/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada Januari 2023.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok Nomor KEP-101/KPN.0303/2023 tentang Struktur Shadow Organization Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok Tahun 2023.
Berdasarkan KEP-3/PB/2023, KPPN Solok memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Shadow Organization sebagai berikut:
- Penyusunan Dokumen Kehumasan dan Keprotokoleran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penyusunan Dokumen Usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
- Penyusunan Laporan Hasil Pembinaan/Sosialisasi/Edukasi Satuan Kerja Lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Penetapan Inovasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Pemenuhan Dokumen Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
- Pemenuhan Dokumen Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
- Pemenuhan Dokumen ISO 9001:2015
- Pemenuhan Dokumen ISO 37001:2016
- Monitoring Penyampaian Kekurangan Surat Kuasa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
- Monitoring Penyerapan Anggaran Satuan Kerja
- Penyaluran Transfer Ke Daerah
- Penyusunan Dokumen Bimbingan dan Konsultasi Transfer Ke Daerah (TKD)
- Penyusunan Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
- Penyusunan Laporan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Penyusunan Dokumen Analisis Keuangan Daerah
- Pendampingan dan Layanan Konsultasi Keuangan Daerah
Detail SOP dapat diunduh pada tautan berikut.
Unduh