Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Keputusan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Standar Pelayanan yang diatur meliputi proses penyampaian layanan (service delivery) dan proses pengelolaan layanan (manufacturing).
Maksud dan tujuan penetapan Kepdirjen ini adalah (1) Mendorong penyelenggaraan layanan di seluruh unit DJPb berjalan sesuai kaidah dan ketentuan teknis yang berlaku; dan (2) Menjamin kesesuaian standar penyelenggaraan layanan sebagaimana ketentuan di tingkat nasional.
Standar Pelayanan pada KPPN Solok meliputi 14 (empat belas) jenis pelayanan, yaitu:
- Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS
- Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
- Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
- Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga ( Persetujuan MPHL-BJS)
- Layanan Konsultasi Stakeholder
- Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
- Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
- Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
- Penyelesaian Retur SP2D
- Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
- Persetujuan Pembukaan Rekening
- Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
Detail Standar layanan dapat diunduh pada tautan berikut.
Unduh