Standar Pelayanan Layanan Konsultasi Stakeholder (KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan)
a. Persyaratan
1) Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN)
2) Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara online melalui HAI CSO atau melalui sarana/kontak resmib.
b. Sistem, mekanisme, dan prosedur
Petugas layanan/pegawai CSO menerima pertanyaan/permasalahan dan kemudian melakukan identifikasi pertanyaan/permasalahan;
Apabila jawaban/solusi telah tersedia, maka petugas layanan/pegawai CSO dapat segera menyelesaikan permasalahan.
Dalam hal jawaban/solusi belum tersedia, petugas layanan/pegawai CSO dapat melakukan:
1) Eskalasi kepada Kepala Seksi apabila pertanyaan/permasalahan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi terkait;
2) Meminta kontak person Stakeholder untuk dilakukan konfirmasi/pemberian solusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konsultasi dilaksanakan.
c. Jangka waktu layanan
20 menit per satu jenis layanan
d. Produk pelayanan
1) Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".
2) Layanan yang diberikan secara langsung/online.
3) Progres atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung).