Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Standar Pelayanan Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN (KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan)

a. Persyaratan

   1) Pengajuan Uang Persediaan (UP) : Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.

   2) Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) : Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP dan Surat Pernyataan TUP.

 b. Sistem, mekanisme, dan prosedur

   1) Proses Persetujuan UP:

       a. Pegawai Seksi MSKI menerima Surat Permohonan Persetujuan UP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI;

       b. Pegawai Seksi MSKI melakukan pengujian atas dokumen yang diajukan oleh Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

       c. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI menolak permohonan Pengajuan Persetujuan UP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI;

       d. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI membuat konsep Surat Persetujuan UP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan UP secara berjenjang hingga Kepala KPPN;

       e. Atasan Pegawai Seksi MSKI secara berjenjang memeriksa dan menyetujui UP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP;

       f. Pegawai Seksi MSKI menyampaikan Surat Persetujuan UP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi.

  2) Proses Persetujuan TUP:

       a. Pegawai Seksi MSKI menerima Surat Permohonan Persetujuan TUP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI;

       b. Pegawai Seksi MSKI menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memonitor Karwas TUP pada Aplikasi yang disediakan oleh DJPb;

       c. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI menolak permohonan Pengajuan Persetujuan TUP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI;

       d. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI membuat konsep Surat Persetujuan TUP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan TUP secara berjenjang hingga Kepala KPPN;

       e. Atasan Pegawai Seksi MSKI secara berjenjang memeriksa dan menyetujui TUP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP;

       f. Pegawai Seksi MSKI menyampaikan Surat Persetujuan TUP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi.

c. Jangka waktu layanan

    (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap

d. Produk pelayanan

   1) Surat persetujuan UP/TUP; atau

   2) Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search