a. Persyaratan
1) Pengajuan Uang Persediaan (UP) : Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.
2) Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) : Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP dan Surat Pernyataan TUP.
b. Sistem, mekanisme, dan prosedur
1) Proses Persetujuan UP:
a. Pegawai Seksi MSKI menerima Surat Permohonan Persetujuan UP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI;
b. Pegawai Seksi MSKI melakukan pengujian atas dokumen yang diajukan oleh Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI menolak permohonan Pengajuan Persetujuan UP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI;
d. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI membuat konsep Surat Persetujuan UP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan UP secara berjenjang hingga Kepala KPPN;
e. Atasan Pegawai Seksi MSKI secara berjenjang memeriksa dan menyetujui UP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP;
f. Pegawai Seksi MSKI menyampaikan Surat Persetujuan UP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi.
2) Proses Persetujuan TUP:
a. Pegawai Seksi MSKI menerima Surat Permohonan Persetujuan TUP dari Satuan Kerja beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi SAKTI;
b. Pegawai Seksi MSKI menguji dokumen dan data permintaan TUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memonitor Karwas TUP pada Aplikasi yang disediakan oleh DJPb;
c. Apabila data tidak sesuai, Pegawai Seksi MSKI menolak permohonan Pengajuan Persetujuan TUP dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi SAKTI;
d. Apabila data telah sesuai, Pegawai Seksi MSKI membuat konsep Surat Persetujuan TUP dengan melampirkan dokumen pendukung dan meneruskan persetujuan TUP secara berjenjang hingga Kepala KPPN;
e. Atasan Pegawai Seksi MSKI secara berjenjang memeriksa dan menyetujui TUP yang diajukan melalui aplikasi SAKTI beserta Konsep Surat Persetujuan UP;
f. Pegawai Seksi MSKI menyampaikan Surat Persetujuan TUP kepada Satker melalui sarana/kontak resmi.
c. Jangka waktu layanan
(satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap
d. Produk pelayanan
1) Surat persetujuan UP/TUP; atau
2) Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.