a. Persyaratan
1) ADK SPM (sesuai jenis SPM)
2) Dokumen SPM beserta Lampiran/Dokumen Pendukung
Melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).
b. Sistem, mekanisme, dan prosedur
1) Proses Penerimaan SPM secara elektronik
a) Pegawai Seksi Pencairan Dana melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI;
b) Pegawai Seksi PD mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM;
c) Pegawai Seksi PD meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
d) Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI;
2) Proses Penerbitan SP2D
a) Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaandan Anggaran Negara (SPAN);
b) Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara system pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur
penerbitan SP2D;
c) Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.
c. Jangka waktu layanan
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
a) ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB;
b) Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
c) Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
d) Tidak dalam keadaan force majeure.
Jam Kerja Layanan :
Senin - Kamis (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00 WIB
Jumat (selain hari libur nasional)
08.00 s.d. 15.00 WIB
d. Produk pelayanan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)