Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Standar Pelayanan Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS (KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan)

a. Persyaratan

    1) ADK SPM (sesuai jenis SPM)

    2) Dokumen SPM beserta Lampiran/Dokumen Pendukung

        Melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

 b. Sistem, mekanisme, dan prosedur

    1) Proses Penerimaan SPM secara elektronik

        a) Pegawai Seksi Pencairan Dana melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI;

        b) Pegawai Seksi PD mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPM;

        c) Pegawai Seksi PD meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;

        d) Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI;

    2) Proses Penerbitan SP2D

         a) Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaandan Anggaran Negara (SPAN);

         b) Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara system pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur 

             penerbitan SP2D;

         c) Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.

c. Jangka waktu layanan

    1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:

         a) ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB;

         b) Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);

         c) Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan

         d) Tidak dalam keadaan force majeure.

              Jam Kerja Layanan :

              Senin - Kamis (selain hari libur nasional)

               08.00 s.d. 15.00 WIB

              Jumat (selain hari libur nasional)

               08.00 s.d. 15.00 WIB

 d. Produk pelayanan

     Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search