a. Persyaratan
Data Transaksi Satuan Kerja
b. Sistem, mekanisme, dan prosedur
1) Pegawai Seksi Vera melakukan monitoring pada Aplikasi Mon SAKTI.
2) Pegawai Seksi Vera melakukan pengecekan terhadap data transaksi Satuan Kerja yang masih terdapat selisih (Transaksi Dalam Konfirmasi COA).
3) Pegawai Seksi Vera menyampaikan informasi data transaksi yang mengalami selisih kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi.
4) Apabila Satker telah memperbaiki data transaksi sesuai dengan yang diinformasikan oleh Pegawai Seksi Vera, Satuan Kerja dapat mengunduh SHR pada aplikasi.
c. Jangka waktu layanan
Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.
d. Produk pelayanan
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)