Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Standar Pelayanan Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi/SHR (KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan)

a. Persyaratan

    Data Transaksi Satuan Kerja

b. Sistem, mekanisme, dan prosedur

    1) Pegawai Seksi Vera melakukan monitoring pada Aplikasi Mon SAKTI.

    2) Pegawai Seksi Vera melakukan pengecekan terhadap data transaksi Satuan Kerja yang masih terdapat selisih (Transaksi Dalam Konfirmasi COA).

    3) Pegawai Seksi Vera menyampaikan informasi data transaksi yang mengalami selisih kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi.

    4) Apabila Satker telah memperbaiki data transaksi sesuai dengan yang diinformasikan oleh Pegawai Seksi Vera, Satuan Kerja dapat mengunduh SHR pada aplikasi.

c. Jangka waktu layanan

    Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.

d. Produk pelayanan

    Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search