Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Standar Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran/SKPP (KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan)

a. Persyaratan

    1) Satuan Kerja Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta Dokumen Pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.

    2) Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi.

b. Sistem, mekanisme, dan prosedur

    1) Pegawai Seksi PD melakukan monitoring atas Konsep SKPP yang masuk melalui Aplikasi Gaji Modul KPPN

    2) Pegawai Seksi PD memilih SKP yang muncul di monitoring/daftar kerja untuk diproses.

    3) Pegawai Seksi PD melakukan penelitian dan validasi atas data-data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima. Penelitian dan validasi

        dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pada aplikasi gaji.

    4) Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang tidak sesuai, maka Pegawai Seksi PD melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi gaji. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat dilihat oleh

        Satker melalui aplikasi gaji.

    5) Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, maka Pegawai Seksi PD meneruskan permintaan pengesahan SKPP kepada Kepala Seksi PD.

    6) Kepala Seksi PD melakukan penelitian atas hasil validasi SKPP. Apabila hasil penelitian telah sesuai, Kepala Seksi PD menonaktifkan data pegawai secara otomatis dan melakukan pengesahan terhadap SKPP.

    7) Apabila hasil penelitian tidak sesuai, Kepala Seksi PD mengembalikan pengesahan SKPP kepada Petugas Validasi untuk diteruskan kepada Satker Penerbit SKPP.

    8) Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasi, Pegawai Seksi PD/PDMS dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PD dan disampaikan melalui sarana/kontak resmi.

c. Jangka waktu layanan

    Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.

d. Produk pelayanan

    Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search