a. Persyaratan
1) Satuan Kerja Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta Dokumen Pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
2) Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi.
b. Sistem, mekanisme, dan prosedur
1) Pegawai Seksi PD melakukan monitoring atas Konsep SKPP yang masuk melalui Aplikasi Gaji Modul KPPN
2) Pegawai Seksi PD memilih SKP yang muncul di monitoring/daftar kerja untuk diproses.
3) Pegawai Seksi PD melakukan penelitian dan validasi atas data-data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima. Penelitian dan validasi
dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pada aplikasi gaji.
4) Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang tidak sesuai, maka Pegawai Seksi PD melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi gaji. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat dilihat oleh
Satker melalui aplikasi gaji.
5) Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, maka Pegawai Seksi PD meneruskan permintaan pengesahan SKPP kepada Kepala Seksi PD.
6) Kepala Seksi PD melakukan penelitian atas hasil validasi SKPP. Apabila hasil penelitian telah sesuai, Kepala Seksi PD menonaktifkan data pegawai secara otomatis dan melakukan pengesahan terhadap SKPP.
7) Apabila hasil penelitian tidak sesuai, Kepala Seksi PD mengembalikan pengesahan SKPP kepada Petugas Validasi untuk diteruskan kepada Satker Penerbit SKPP.
8) Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasi, Pegawai Seksi PD/PDMS dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PD dan disampaikan melalui sarana/kontak resmi.
c. Jangka waktu layanan
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.
d. Produk pelayanan
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)