Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Solok
Di Tempat
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPPN Solok serta Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
- Untuk menjaga integritas pegawai di lingkungan KPPN Solok terkait pelayanan yang kami berikan maupun momen hari raya Idul Fitri 1445 H serta perayaan keagamaan dan hari besar lainnya, kami tegaskan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai di lingkungan KPPN Solok;
- Seluruh penyelenggaraan layanan pada KPPN Solok adalah bebas biaya / 0 (Nol);
- Apabila melihat, mendengar, atau mengetahui terdapat pejabat/pegawai KPPN Solok yang meminta dan/atau menerima gratifikasi selaku Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Layanan, dimohon bantuan Saudara untuk melaporkan melalui saluran pengaduan berikut:
- lapor.go.id;
- wise.kemenkeu.go.id;
- https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id;
- Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
- Miss Gertak Call : 0811-6609-030;
- https://bit.ly/berassokan
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.