Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Standar Operasional Prosedur Reguler Pada KPPN Solok

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembaruan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan penyesuaian dengan dinamika organisasi, dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Kepdirjen) Nomor KEP- 244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  2. Ketentuan yang ditetapkan dalam Kepdirjen dimaksud, meliputi:
    1. Penetapan SOP Reguler pada KPPN terdiri dari 204 SOP KPPN Tipe A1 dan 204 SOP KPPN Tipe A2, yang telah dibagi menurut tugas dan fungsi masing-masing Subbagian dan Seksi pada KPPN dengan memperhatikan implementasi SAKTI.
    2. Pada saat Kepdirjen tersebut mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Adapun SOP Reguler pada KPPN terdiri dari 204 SOP KPPN Tipe A1 Solok terdiri dari:
    1. 55 SOP pada Subbagian Umum
    2. 39 SOP pada Seksi Pencairan Dana
    3. 37 SOP pada Seksi Manajemen Satker dan epatuhan Internal
    4. 22 SOP pada Seksi Verifikasi dan Akuntansi
    5. 51 SOP pada Seksi Bank
  4. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 beserta lampirannya dapat diakses melalui tautan id/KEP-244SOPKPPN.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search