
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembaruan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan penyesuaian dengan dinamika organisasi, dapat disampaikan sebagai berikut:
- Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Kepdirjen) Nomor KEP- 244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Ketentuan yang ditetapkan dalam Kepdirjen dimaksud, meliputi:
- Penetapan SOP Reguler pada KPPN terdiri dari 204 SOP KPPN Tipe A1 dan 204 SOP KPPN Tipe A2, yang telah dibagi menurut tugas dan fungsi masing-masing Subbagian dan Seksi pada KPPN dengan memperhatikan implementasi SAKTI.
- Pada saat Kepdirjen tersebut mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Adapun SOP Reguler pada KPPN terdiri dari 204 SOP KPPN Tipe A1 Solok terdiri dari:
- 55 SOP pada Subbagian Umum
- 39 SOP pada Seksi Pencairan Dana
- 37 SOP pada Seksi Manajemen Satker dan epatuhan Internal
- 22 SOP pada Seksi Verifikasi dan Akuntansi
- 51 SOP pada Seksi Bank
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 beserta lampirannya dapat diakses melalui tautan id/KEP-244SOPKPPN.







