
Deskripsi
Merupakan SOP yang menggambarkan prosedur pendaftaran data supplier pada Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara mulai dari proses menerima ADK supplier hingga penatausahaan laporan pendaftaran data supplier.
Persyaratan dan Perlengkapan :
ADK supplier dan Dokumen Pendukung (apabila diperlukan), antara lain referensi bank/fotokopi rekening bank, fotokopi kartu NPWP, dan/atau fotokopi akta pendirian badan usaha.

Keluaran (Output) :
Laporan Pendaftaran Supplier.
Jangka Waktu Penyelesaian :
1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima secara lengkap dan benar.
Prosedur Kerja :
1. Petugas Validasi/Validator:
- Melakukan monitoring data permintaan pendaftaran Data Supplier pada SAKTI dan mengunduh ADK dan dokumen pendukung.
- Mengunggah ADK Pendaftaran Supplier pada SPAN.
- Melakukan validasi secara sistem terhadap elemen data supplier dengan menggunakan SPAN.
- Melakukan penelitian atas kesesuaian input data supplier yang telah divalidasi SPAN dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN.
- Dalam hal terdapat data supplier yang tidak sesuai atau data supplier gagal divalidasi oleh sistem:
- melakukan pembatalan pendaftaran data supplier;
- mengisikan alasan penolakan pada SPAN dan SAKTI.
- Meneruskan proses pendaftaran data supplier pada aplikasi SPAN dan SAKTI kepada Petugas Reviu/Reviewer apabila data supplier telah sesuai dan berhasil Divalidasi.
2. Petugas Reviu/Reviewer:
- Memeriksa daftar kerja supplier secara berkala pada SPAN.
- Melakukan penelitian terhadap data supplier yang muncul pada daftar kerja, yang sekurangnya meliputi kewajaran penulisan data supplier.
- Dalam hal terdapat data supplier yang tidak sesuai:
- Melakukan penolakan pendaftaran data supplier jika dari hasil penelitian terdapat data supplier yang tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN;
- Mengisikan alasan penolakan pada SPAN dan SAKTI;
- Meneruskan proses pendaftaran data supplier pada aplikasi SPAN dan SAKTI kepada Kepala Seksi PD jika dari hasil penelitian data supplier telah benar.
3. Kepala Seksi PD (Approver):
- Memeriksa daftar kerja supplier secara berkala.
- Melakukan penelitian terhadap data supplier yang muncul pada daftar kerja, yang sekurangnya meliputi kewajaran penulisan data supplier.
- Dalam hal terdapat data supplier yang tidak sesuai:
- Melakukan penolakan pendaftaran data supplier jika dari hasil penelitian terdapat data supplier yang tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN;
- Mengisikan alasan penolakan pada SPAN dan SAKTI;
- Melakukan persetujuan yang menghasilkan Nomor Register Supplier apabila dari hasil penelitian data supplier telah benar.
- Mengubah status pada SAKTI menjadi disetujui.
4. Petugas Reviu/Reviewer:
Melakukan penatausahaan Laporan Pendaftaran Supplier.
SOP Pendaftaran Data Supplier secara detail dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 melalui tautan id/KEP-244SOPKPPN.
![]() |
![]() |
![]() |










