Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Data Supplier

Deskripsi

Merupakan SOP yang menggambarkan prosedur pendaftaran data supplier pada Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara mulai dari proses menerima ADK supplier hingga penatausahaan laporan pendaftaran data supplier.

 

Persyaratan dan Perlengkapan :

ADK supplier dan Dokumen Pendukung (apabila diperlukan), antara lain referensi bank/fotokopi rekening bank, fotokopi kartu NPWP, dan/atau fotokopi akta pendirian badan usaha.

 

Keluaran (Output) :

Laporan Pendaftaran Supplier.

 

Jangka Waktu Penyelesaian :

1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima secara lengkap dan benar.

 

Prosedur Kerja :

1. Petugas Validasi/Validator:

  • Melakukan monitoring data permintaan pendaftaran Data Supplier pada SAKTI dan mengunduh ADK dan dokumen pendukung.
  • Mengunggah ADK Pendaftaran Supplier pada SPAN.
  • Melakukan validasi secara sistem terhadap elemen data supplier dengan menggunakan SPAN.
  • Melakukan penelitian atas kesesuaian input data supplier yang telah divalidasi SPAN dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN.
  • Dalam hal terdapat data supplier yang tidak sesuai atau data supplier gagal divalidasi oleh sistem:
    • melakukan pembatalan pendaftaran data supplier;
    • mengisikan alasan penolakan pada SPAN dan SAKTI.
  • Meneruskan proses pendaftaran data supplier pada aplikasi SPAN dan SAKTI kepada Petugas Reviu/Reviewer apabila data supplier telah sesuai dan berhasil Divalidasi.

 2. Petugas Reviu/Reviewer: 

  • Memeriksa daftar kerja supplier secara berkala pada SPAN.
  • Melakukan penelitian terhadap data supplier yang muncul pada daftar kerja, yang sekurangnya meliputi kewajaran penulisan data supplier.
  • Dalam hal terdapat data supplier yang tidak sesuai:
    • Melakukan penolakan pendaftaran data supplier jika dari hasil penelitian terdapat data supplier yang tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN;
    • Mengisikan alasan penolakan pada SPAN dan SAKTI;
  • Meneruskan proses pendaftaran data supplier pada aplikasi SPAN dan SAKTI kepada Kepala Seksi PD jika dari hasil penelitian data supplier telah benar.

 3. Kepala Seksi PD (Approver):

  • Memeriksa daftar kerja supplier secara berkala.
  • Melakukan penelitian terhadap data supplier yang muncul pada daftar kerja, yang sekurangnya meliputi kewajaran penulisan data supplier.
  • Dalam hal terdapat data supplier yang tidak sesuai:
    • Melakukan penolakan pendaftaran data supplier jika dari hasil penelitian terdapat data supplier yang tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN;
    • Mengisikan alasan penolakan pada SPAN dan SAKTI;
  • Melakukan persetujuan yang menghasilkan Nomor Register Supplier apabila dari hasil penelitian data supplier telah benar.
  • Mengubah status pada SAKTI menjadi disetujui.

4. Petugas Reviu/Reviewer:

Melakukan penatausahaan Laporan Pendaftaran Supplier.

 

SOP Pendaftaran Data Supplier secara detail dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 melalui tautan id/KEP-244SOPKPPN.

 

 

    

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search