
Deskripsi
Merupakan SOP yang menggambarkan prosedur penonaktifan data supplier pada Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara mulai dari meneliti surat permintaan penonaktifan data supplier hingga menatausahakan surat permintaan penonaktifan data supplier.
Persyaratan dan Perlengkapan :
Surat permintaan penonaktifan data supplier dan dokumen pendukung.

Keluaran (Output) :
Laporan Penonaktifan/Reaktivasi Supplier.
Jangka Waktu Penyelesaian :
1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
Prosedur Kerja :
1. Kepala Seksi PD :
Mendisposisi surat permintaan penonaktifan data supplier kepada Pelaksana Seksi PD.
2. Pelaksana Seksi PD (Petugas Reviu/Reviewer):
- Menerima dan melakukan penelitian terhadap surat permintaan penonaktifan data supplier dengan membandingkan data yang ada di SPAN.
- Melakukan proses penolakan penonaktifan dan menyampaikan penolakan penonaktifan data supplier kepada Satker apabila terdapat ketidaksesuaian data antara surat permintaan penonaktifan dan SPAN.
- Mengecek jumlah penonaktifan data supplier lalu menginput alamat email satker dan melakukan penonaktifan data supplier pada SPAN dengan cara menginput tanggal penonaktifan, apabila data yang ada di SPAN telah sesuai.
- Meneruskan hasil penonaktifan data supplier melalui sistem ke Kepala Seksi PD.
3. Kepala Seksi PD :
- Menerima dan melakukan penelitian terhadap surat permintaan penonaktifan data supplier dengan membandingkan data yang ada di SPAN.
- Melakukan penolakan penonaktifan data supplier apabila terdapat ketidaksesuaian data pada surat dengan yang ada di SPAN.
- Menjalankan proses penonaktifan data supplier pada SPAN apabila data yang ada di SPAN telah sesuai. (Notifikasi email penonaktifan data supplier beserta laporan persetujuan penonaktifan data supplier secara otomatis disampaikan kepada satker).
- Mengembalikan surat permintaan penonaktifan data supplier kepada Petugas Reviu untuk dilakukan penatausahaan.
SOP Penonaktifan Data Supplier secara detail dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 melalui tautan id/KEP-244SOPKPPN.
![]() |
![]() |









