
Deskripsi
Merupakan SOP yang menggambarkan prosedur Unggah Data Kontrak Tahunan pada Aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dimulai dari penerimaan ADK Kontrak Tahunan dari Satker hingga dilakukan persetujuan atau penolakan Data Kontrak Tahunan.
Persyaratan dan Perlengkapan :
ADK Kontrak Tahunan beserta dokumen pendukungnya (Resume kontrak tertandatangan) dari SAKTI.

Keluaran (Output) :
Kartu Pengawasan Kontrak Tahunan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan diterima secara lengkap.
Prosedur Kerja
1. Pelaksana Seksi PD (Validator):
- Menerima dan mengunduh ADK kontrak dan dokumen pendukung yang telah dikirimkan oleh Satker.
- Mengunggah ADK, dan melakukan validasi terhadap elemen data Kontrak Tahunan dengan menggunakan aplikasi SPAN setelah dipastikan data supplier telah terdaftar.
2. Berdasarkan hasil validasi aplikasi SPAN, Pelaksana Seksi PD :
- Melakukan penelitian atas kesesuaian input data Kontrak Tahunan yang berhasil divalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku; atau
- Melakukan pembatalan pendaftaran Kontrak Tahunan apabila validasi tidak berhasil dan menampilkan Laporan Penolakan Informasi Kontrak serta mencetak laporan tersebut apabila diperlukan.
- Berdasarkan hasil penelitian atas kesesuaian input data Kontrak Tahunan yang dilakukan:
- memproses data Kontrak Tahunan apabila dari hasil penelitian telah sesuai.
- melakukan pembatalan pendaftaran Kontrak Tahunan apabila dari hasil penelitian terdapat data kontrak yang tidak sesuai, mengisi alasan penolakan kontrak, dan menampilkan Laporan Penolakan Informasi Kontrak serta mencetak laporan tersebut bila diperlukan.
- Melakukan proses pencadangan dana atas kontrak tahunan yang telah memiliki nomor purchase order, dengan menjalankan menu yang disediakan dalam aplikasi SPAN dan melanjutkan proses ke Pelaksana Seksi PD (Petugas Reviewer).
3. Pelaksana Seksi PD (Petugas Reviewer):
- Menerima pemberitahuan penerusan data kontrak tahunan pada daftar kerja dari Pelaksana Seksi PD (Validator).
- Melakukan penelitian atas data kontrak yang diteruskan sesuai peraturan yang berlaku, apabila telah sesuai dilakukan penerusan kepada Kepala Seksi Pencairan Dana.
- Apabila dari hasil penelitian diketahui data Kontrak Tahunan tidak sesuai, tetap meneruskan proses pendaftaran Kontrak Tahunan ke Kepala Seksi PD dengan memberikan catatan atas kesalahan/ketidaksesuaian dimaksud untuk mendapat keputusan.
4. Kepala Seksi PD :
- Menerima pemberitahuan penerusan data Kontrak Tahunan pada daftar kerja dari Pelaksana Seksi Pencairan Dana/PDMS.
- Melakukan penelitian atas data kontrak yang diteruskan sesuai peraturan yang berlaku, apabila data telah sesuai, dilakukan persetujuan untuk menghasilkan Nomor Register Kontrak (NRK) dan mencetak Laporan Kontrak Tahunan jika diperlukan; atau
Melakukan penolakan jika setelah dilakukan penelitian ditemukan ketidaksesuaian data kontrak atau berdasarkan catatan yang diteruskan oleh Pelaksana Seksi PD (Reviewer) diputuskan untuk dilakukan penolakan dan mengunduh/mencetak Laporan Penolakan Informasi Kontrak bila diperlukan.
5. Pelaksana Seksi PD (Validator):
- Menerima pemberitahuan persetujuan atau penolakan pendaftaran kontrak dari Kepala Seksi PDMS.
- Melakukan penghapusan data kontrak baru yang telah ditolak oleh Kepala Seksi PD secara periodik sesuai dengan ketentuan.
6. Pelaksana Seksi PD :
Menatausahakan hasil unduhan Laporan Penolakan Informasi Kontrak.
SOP Unggah Data Kontrak Tahunan secara detail dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 melalui tautan id/KEP-244SOPKPPN.
![]() |
![]() |
![]() |










