Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

S-255/KPN.0303/2024 hal Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPPN Solok

Nomor         : S-255/KPN.0303/2024                                                                             28 Juni 2024

Sifat             : Biasa

Lampiran     : -

Hal               : Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPPN Solok

 

Yth.    Para Penyedia Barang dan Jasa di Wilayah Kerja KPPN Solok

          Di Tempat

 

Dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPPN Solok sesuai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KPPN Solok memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan Pemerintahaan yang bersih, bebas dari korupsi;
  2. Senada dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan 227/PMK.09/2021 pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/ parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/ atau penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar;
  3. Dalam rangka menjaga komitmen pada butir 1 dan 2, kami mengharapkan bantuan Saudara/i untuk tidak melakukan pemberian apapun kepada pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan atas pelayanan yang kami berikan.
  4. Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Saudara/i dalam mendukung kami menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila Saudara/i mengetahui adanya pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang menerima dan/atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran lainnya, informasi dimaksud agar disampaikan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id/.

 

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok

 

 

Ditandatangani secara elektronik

Ikasari Heniyatun

 

 

S-255/KPN.0303/2024 hal Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPPN Solok dapat diunduh disini. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search