Nomor : S-256/KPN.0303/2024 28 Juni 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPPN Solok
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Solok
Di Tempat
Dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan KPPN Solok sesuai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

- KPPN Solok memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam rangka mewujudkan Pemerintahaan yang bersih, bebas dari korupsi;
- Senada dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan 227/PMK.09/2021 pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/ parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/ atau penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar;
- Dalam rangka menjaga komitmen pada butir 1 dan 2, kami mengharapkan bantuan Saudara/i untuk tidak melakukan pemberian apapun kepada pejabat/ pegawai Kementerian Keuangan atas pelayanan yang kami berikan.
- Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Saudara/i dalam mendukung kami menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila Saudara/i mengetahui adanya pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang menerima dan/atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran lainnya, informasi dimaksud agar disampaikan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id/.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok
Ditandatangani secara elektronik
Ikasari Heniyatun







