Nomor : S-378/KPN.0303/2024 8 Oktober 2024
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Penyampaian Juknis Pelaksanaan Proyeksi Pengeluaran Bulanan dan RPD Harian
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Solok Di Tempat
Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan APBN di akhir TA 2024, perlu disusun suatu proyeksi kas bulanan yang akurat dan
- Berdasarkan PER-13/PB/2024 pasal 49, Satuan Kerja wajib menyusun proyeksi pengeluaran secara bulanan yang dilaksanakan mulai bulan Oktober 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proyeksi pengeluaran bulanan disusun untuk bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember
- Proyeksi pengeluaran bulanan disusun untuk seluruh jenis belanja yang terdapat pada DIPA Satuan
- Proyeksi pengeluaran bulanan disampaikan paling lambat pada hari kerja kelima di setiap bulan
- Proyeksi pengeluaran bulanan dapat dimutakhirkan mulai hari kerja kedelapan sampai dengan hari kerja kesepuluh di setiap bulan
- Penyusunan dan penyampaian proyeksi pengeluaran bulanan dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI (juknis terlampir).
- Seluruh satker agar menyampaikan dan memutakhirkan data proyeksi pengeluaran bulan Oktober, November dan Desember 2024 berdasarkan kebutuhan riil masing-masing satuan kerja sesuai norma waktu yang telah ditentukan. Proyeksi pengeluaran bulanan dapat berbeda dengan halaman III
Demikian disampaikan, untuk dipedomani.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok
Ditandatangani secara elektronik
Ikasari Heniyatun







