Nomor : S-480/KPN.0303/2024 23 Desember 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Imbauan Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Solok
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPPN Solok, dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya;
- Untuk menjaga integritas pegawai di lingkungan KPPN Solok terkait pelayanan yang kami berikan sehari-hari maupun dalam momen Hari Raya Natal 2024, Tahun Baru 2025 serta perayaan keagamaan dan hari besar lainnya, kami tegaskan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai di lingkungan KPPN Solok;
- Seluruh penyelenggaraan layanan pada KPPN Solok berbiaya 0 (Nol) alias GRATIS;
- Apabila melihat, mendengar, atau mengetahui terdapat pejabat/pegawai KPPN Solok yang meminta dan/atau menerima gratifikasi selaku Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Layanan, dimohon bantuan Saudara untuk melaporkan melalui saluran pengaduan berikut:
- lapor.go.id
- https://gol.kpk.go.id/
- wise.kemenkeu.go.id
- https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
- Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- https://bit.ly/berassokan
- Miss Gertak Call : 0811-6640-090
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok
Ikasari Heniyatun







