Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Surat Kepala KPPN Solok Nomor S-3/KPN.0303/2025 hal Ketentuan Pelaporan Data Capaian Output dan Penilaian IKPA Belanja K/L Tahun 2024

Nomor         : S-3/KPN.0303/2025                                                                             3 Januari 2025

Sifat            : Segera

Lampiran     : Satu berkas

Hal             : Ketentuan Pelaporan Data Capaian Output dan Penilaian IKPA Belanja K/L Tahun 2024

 

Yth.    Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Solok

 

Sehubungan dengan pelaporan data capaian output belanja K/L dan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) periode tahun 2024 sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), saat ini telah dilakukan pengembangan mekanisme Validasi Data Capaian Output pada Aplikasi OMSPAN yang bertujuan untuk memberikan peringatan (warning) atas pengisian data capaian output yang dinilai tidak wajar dan tidak memadai, sehingga data capaian output yang dilaporkan oleh Satker menjadi lebih berkualitas, valid, dan akurat.
  2. Mekanisme Validasi Data Capaian Output pada Aplikasi OMSPAN sebagaimana poin 1 di atas berlaku sejak periode Desember 2024. Adapun tata cara dan proses bisnis validasi capaian output pada aplikasi OMSPAN agar mempedomani petunjuk teknis terlampir.
  3. Selanjutnya, dalam rangka pelaporan data realisasi capaian output tahun 2024, maka ketentuan pelaporan capaian output periode Desember 2024 diatur sebagai berikut:
    1. Penilaian indikator kinerja capaian output pada IKPA tahun 2024 didasarkan atas rasio Realisasi Volume RO (RVRO) kumulatif sampai dengan periode pelaporan bulan Desember 2024 terhadap Target/Volume RO pada DIPA.
    2. Satker agar melakukan pengisian data Progress Capaian RO (PCRO) dan Realisasi Volume RO (RVRO) beserta keterangan/penjelasan atas capaian tersebut sesuai dengan kondisi dan capaian riil di lapangan.
    3. Pengisian dan pelaporan realisasi capaian output periode Desember 2024 secara regular (terpusat) diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Januari 2025.
    4. Adapun apabila terdapat perbaikan data capaian output, Satker dapat mengajukan pembukaan periode tambahan kepada KPPN sampai dengan tanggal 31 Januari
    5. Pembukaan periode tambahan setelah tanggal 31 Januari 2025 dapat diajukan melaluicontact center Hai Kemenkeu pada tautan https://hai.kemenkeu.go.id/.
    6. Apabila terdapat revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus yang dilakukan setelah pelaporan capaian output periode Desember 2024, Satker agar melaporkan kembali data capaian output Desember 2024 ke aplikasi OMSPAN setelah revisi tersebut terposting pada sistem.
  1. Selanjutnya, untuk penilaian IKPA tahun 2024 terdapat kebijakan sebagai berikut:

                 a. Tanggal cut off penilaian IKPA tahun 2024 untuk basis pemberian penghargaan dan sanksi adalah 15 Januari 2025.

                 b. Batas penyampaian permohonan penyesuaian IKPA tahun 2024 dari Satker kepada KPPN maupun dari Unit Eselon I K/L kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah tanggal 8 Januari 2025.

                 c. Batas penerusan permohonan penyesuaian IKPA tahun 2024 dari Kanwil DJPb kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah tanggal 10 Januari 2025.

  1. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon kepada Saudara untuk:
    1. Melakukan monitoring proses pelaporan data capaian output belanja periode Desember 2024 dengan memanfaatkan data yang tersedia pada aplikasi OMSPAN, terutama untuk output yang terindikasi Tidak Terkonfirmasi dan Tidak Valid pada sistem;
    2. Satker yang mengalami revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus, agar melaporkan kembali data capaian output Desember 2024 setelah revisi tersebut terposting pada sistem;
    3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi capaian IKPA secara berkala dengan memanfaatkan data dan nilai IKPA yang tersedia pada aplikasi OMSPAN; dan
    4. Berkoordinasi dengan CSO KPPN Solok dalam rangka kelancaran pelaporan capaian output tahun 2024.

 

Dapat Kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara RANCAK: Responsif, Akuntabel, Nyaman, Cepat, Akurat dan Kompeten serta tanpa biaya (Rp.0,-).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

 

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok

 

 

 

Ditandatangani secara elektronik

Ikasari Heniyatun

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search