Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Surat Kepala KPPN Solok Nomor S-4/KPN.0303/2025 hal Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2025

Nomor         : S-4/KPN.0303/2025                                                                             3 Januari 2025

Sifat            : Segera

Lampiran     : Satu berkas

Hal             : Penyampaian Informasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2025

 

 

Yth.    Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Solok

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:
    1. Pasal 14 ayat (1) bahwa "Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi".
    2. Pasal 14 ayat (2) bahwa "Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan".
  2. Berdasarkan Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan nomor PENG- 11/PB.7/2024 tanggal 1 Juli 2024, telah dilaksanakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Periode III tahun 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
  3. Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM telah menerbitkan Pengumuman Nomor PENG- 23/PB.7/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Tahun 2025 (Pengumuman terlampir).
  4. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Tahun 2025 dilaksanakan melalui:
    1. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPK;
    2. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan PPSPM;
    3. Mekanisme pengakuan (konversi) atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun atau menduduki Jabatan Struktural;
    4. Mekanisme pengakuan atas sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan mengikuti Penyegaran (Refreshement) Penyelesaian Tagihan;
    5. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    6. Mekanisme pengakuan atas Sertifikat atau keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
    7. Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK;
    8. Mekanisme Uji    Kompetensi    PPK    yang    terintegrasi    dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
    9. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM;
    10. Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
  1. Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat ly/kompetensi_ppk_ppspm dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id serta dapat menghubungi CSO KPPN Solok.

 

Dapat Kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara RANCAK: Responsif, Akuntabel, Nyaman, Cepat, Akurat dan Kompeten serta tanpa biaya (Rp.0,-).

Demikian disampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

 

 

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok

 

 

 

 

Ditandatangani secara elektronik

Ikasari Heniyatun

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search