Nomor : S-5/KPN.0303/2025 3 Januari 2025
Sifat : Segera
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pelaksanaan Perekaman Lokasi Kegiatan Dalam Rangka Belanja Kewilayahan
Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Solok
Menindaklanjuti nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-379/PB/2024 tanggal 27 Desember 2024 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
- Belanja Pemerintah Pusat yang salah satunya diamanahkan kepada Kementerian Negara/ Lembaga (K/L) secara riil dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan manfaatnya harus dirasakan hingga seluruh pelosok tanah air;
- Kegiatan belanja K/L mengacu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan di dalamnya telah terdapat tagging lokasi hingga level Klasifikasi Rincian Output (KRO);
- Saat ini basis penentuan lokasi tersebut masih terbatas pada lokasi Satker ataupun lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku pembayar atas setiap tagihan belanja Satker sehingga belum cukup untuk melihat gambaran persebaran belanja atas kegiatan Pemerintah Pusat secara spasial dan berkeadilan.
- Dalam rangka memenuhi urgensi tersebut serta efektivitas monitoring dan evaluasi atas belanja pemerintah berbasis kewilayahan, Satker agar melakukan pengisian lokasi kegiatan belanja hingga level Kabupaten/Kota pada setiap transaksi pembayaran pada aplikasi SAKTI mulai Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
- Mengingat pentingnya akurasi pengisian lokasi, maka lokasi yang telah diisi harus dilakukan validasi dan proses approval oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setiap membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Dapat Kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara RANCAK: Responsif, Akuntabel, Nyaman, Cepat, Akurat dan Kompeten serta tanpa biaya (Rp.0,-).
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok
Ditandatangani secara elektronik
Ikasari Heniyatun







