Sehubungan dengan upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan, dan sebagai komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang sejalan dengan Penguatan Budaya Antikorupsi dan Antigratifikasi bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menyampaikan surat Nomor S-124/PB/2025 tanggal 2 Juni 2025 hal Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan sebagaimana terdapat dalam lampiran surat ini.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh Mitra Kerja/Stakeholder/Rekanan KPPN Solok untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tidak memberikan dan/atau menerima suap/gratifikasi kepada/dari pegawai KPPN Solok. Apabila Saudara/i mengetahui adanya dugaan pelanggaran, kami mengharapkan partisipasi Saudara untuk melaporkan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id/.
Dapat kami sampaikan pula bahwa dalam rangka menjaga zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara RANCAK; Responsif, Akuntabel, Nyaman, Cepat, Akurat, dan Kompeten serta tanpa biaya (Rp0,-).
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.









