Sehubungan dengan Nota Dinas Inspektur Bidang Investigasi nomor ND-306/IJ.9/2025 tanggal 11 Maret 2025 hal sebagaimana pada pokok nota, serta implementasi pasal 7 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan internalisasi penguatan budaya integritas sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 429/KMK.01/2022 tentang Penguatan Budaya di Lingkungan Kementerian Keuangan serta sehubungan dengan pelaksanaan Sosialisasi Antikorupsi pada tanggal 22 Mei 2025 sesuai UND-15/KPN.0303/2025, dengan ini kami sampaikan Notula Pelaksanaan Sosialisasi Antikorupsi sebagaimana terlampir pada tautan berikut NOTULA.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara RANCAK; Responsif, Akuntabel, Nyaman, Cepat, Akurat, dan Kompeten serta tanpa biaya (Rp0,-).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.







