Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI yang berada dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. KPPN Solok merupakah salah satu KPPN Tipe A1 Non Provinsi yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dijelaskan bahwa KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok sebagai KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi :
© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok
Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501