Digipay Satu: Wajah Baru Digipay, Siap Wujudkan Modernisasi Belanja Pemerintah

Oleh: Rahmattullah *)

 

Pesatnya perkembangan teknologi dan didorong oleh adanya pandemi Covid-19, membuat masyarakat banyak yang memanfaatkan marketplace untuk berbelanja secara daring. Hampir semua kebutuhan dapat terfasilitasi melalui marketplace seperti shopee, tokopedia, lazada, dan masih banyak lainnya.

Kondisi ini pun ditangkap oleh pemerintah dengan menelurkan inovasi baru dalam rangka modernisasi belanja pemerintah.Pengimplementasian Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan pengembangan pemanfaatan virtual account oleh pemerintah sejak tahun 2018 merupakan salah satu jawaban atas perkembangan teknologi digital untuk belanja pemerintah. Kedua instrumen ini selanjutnya disempurnakan dengan dilahirkannya digital payment marketplace. Melalui inovasi ini, antara kepentingan pemerintah, perbankan, dan penyedia barang dan jasa diintegrasikan dalam satu ekosistem yang selanjutnya dinamakan dengan digipay.

Melalui platform ini, seluruh proses belanja satker yang dimulai dari pemesanan barang, negosiasi, pengiriman barang, perhitungan perpajakan, proses pembayaran atas transaksi dan pajaknya hingga pelaporannya, dilakukan secara digital. Proses pembayaran dilakukan dengan menggunakan transaksi nontunai atau melalui Cash Management System (CMS) virtual account di Bank Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri) sehingga bagi yang terbiasa berbelanja online, hal ini tidak menyulitkan. Karena masih berbasis bank himbara, aplikasi ini pun dinamakan dengan digipay002 (BRI), digipay008 (mandiri), dan digipay009 (BNI).

Digital Payment Marketplace dikenalkan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia pada tahun 2019, kepada instansi-instansi yang berada dalam wilayah pembayaran/layanannya. Implementasi atas inovasi ini dapat mendorong efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara serta turut memberdayakan penyedia lolka yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM.

Dalam perkembangannya, implementasi digipay ini ditemukan beberapa kelemahan, seperti penyedia yang terdaftar masih terbatas. Apabila satker ingin menambahkan penyedia, harus mengetahui ID penyedia atau memiliki data usaha dari data penyedia yang akan ditambahkan.

Selanjutnya proses pengadaan dan pembayaran hanya dapat dilakukan kepada penyedia barang yang memiliki rekening bank yang sama dengan rekening bank yang digunakan satker. Tentunya kedua hal ini menyebabkan para pengguna akan mengalami kesulitan sehingga berdampak kepada sedikitnya yang menggunakan platfrom ini.

Untuk mengatasi kendala tersebut, telah diluncurkan digipay satu pada 1 Maret 2023 tetapi masih terbatas pada lingkup satker Ditjen Perbendaharaan. Barulah pada 1 April 2023 mulai diimplementasikan secara penuh.

Digipay satu merupakan terobosan baru dari pemerintah guna mewujudkan upaya modernisasi belanja pemerintah sekaligus turut memberdayakan UMKM. Aplikasi digipay satu memperbarui kelemahan yang timbul dari aplikasi digipay sebelumnya yang masih membeda-bedakan bank, dalam hal ini bank-bank yang tercakup dalam bank himbara.

Adapun perubahan-perubahan yang dimunculkan dari implementasi digipay satu, diantaranya yaitu:

1. Perubahan Regulasi

Perubahan regulasi ini meliputi adanya beberapa regulasi baru, yaitu berlakunya Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-7/PB/2022, berlakunya Kartu Kredit Pemerintah (KKP) domestik yang dapat digunakan untuk transaksi dengan limit transaksi Rp 200 juta, serta perubahan ketentuan perpajakan untuk instansi pemerintah melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

2. Simplifikasi User

Pada digipay sebelumnya, satker harus memiliki user pemesan dan penerima barang. Sementara pada digipay satu, satker cukup memiliki user Admin satker, PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran. User pemesan bersifat opsional sedangkan user penerima barang bisa dilakukan oleh semua user pada digipay satu.

3. Interoperabilitas Platform

Transaksi pada digipay satu tidak ada lagi pembatasan rekening satuan kerja. Sebelumnya, satker hanya bisa melakukan transaksi pada digipay sesuai dengan rekening yang dimiliki oleh satker. Selain itu, pada digipay satu, bank umum syariah maupun bank umum nonhimbara dapat bergabung di platform digipay satu. Satu hal lagi, pada aplikasi digipay satu sudah interkoneksi dengan SAKTI, sehingga dalam melakukan transaksi pada digipay satu, satker dapat langsung melakukan pengecekan ketersediaan pagu pada aplikasi SAKTI

Perlu diketahui bahwa transaksi di digipay satu sudah menggunakan sistem cashless, tidak menerima pembayaran tunai sehingga para bendahara pengeluaran pada satuan-satuan kerja perlu memiliki user CMS atau KKP. Melalui penggunaan cashless ini, akan menimbulkan rasa aman, praktis, dan efisien serta transparan.

Rasa aman disini adalah tidak adanya kekhawatiran akan terjadinya tindakan pencurian uang atau terdapatnya transaksi menggunakan uang palsu yang akan merugikan satker. Sedangkan praktis dan efisien disini, karena tidak perlu membawa uang tunai yang cukup banyak yang akan menimbulkan rasa tidak aman di jalan, serta tidak perlu dilakukan perhitungan uang secara manual sehingga transaksi menjadi lebih cepat. Sedangkan transparan berarti semua transaksi non tunai secara otomatis tercatat secara detail sehingga mudah dilakukan pencarian transaksi. Data transaksi ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang akan memudahkan dalam penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawabannya.

Terobosan pemerintah melalui konsep digipay ini, membuktikan bahwa pemerintah pun terus bebenah dan menyesuaikan dengan kondisi terkini. Perkembangan era digitalisasi pun mulai ditangkap pemerintah guna mewujudkan modernisasi belanja pemerintah. Sehingga tak kalah pula dengan konsep marketplace yang telah dijalankan oleh swasta selama ini seperti shopee, tokopedia, blibli, dan lainnya. Namun demikian, akan tetap ada perbedaan antara konsep marketplace yang dikembangkan pemerintah dengan pihak swasta.

Perbedaan pertama adalah pada sistem pembayaran. Sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Prinsip ini tidak ditemukan pada marketplace yang populer selama ini karena justeru di marketplace tersebut, diwajibkan membayar terlebih dahulu untuk selanjutnya dilakukan proses pengiriman barang/jasa.

Perbedaan kedua adalah dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk transaksi dengan nominal tertentu atau terhadap beberapa barang tertentu, terdapat kewajiban untuk pengenaan pajak. Pada marketplace swasta saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa mereka belum optimal untuk memperhatikan kewajiban perpajakan atas transaksi-transaksinya. Bendahara pengeluaran pengelola uang persediaan setiap kali membelanjakan uang persediaannya berkewajiban pula memperhitungkan jumlah potongan pajaknya dan harus disetor ke kas negara tepat waktu dan tepat jumlah.

Perbedaan ketiga adalah dalam hal proses pengadaan barang/jasa pemerintah, membutuhkan check and balance. Proses pengadaan barang dan jasa peemrintah, disamping dilaksanakan oleh seorang pejabat pengadaan juga harus melibatkan setidaknya Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran. Hal ini bertujuan agar terjadi mekanisme saling uji. Di marketplace swasta, seluruh proses pengadaan dikendalikan oleh satu orang, dalam hal ini adalah pembeli. Mulai dari pemesanan kebutuhan barang/jasa, persetujuan pembelian, negosiasi harga, pembayaran dan penerimaan barang/jasa hanya dilakukan oleh 1 orang user.

Melalui segala kelebihan di atas, tidak ada alasan bagi para pengelola keuangan di satuan-satuan kerja untuk mendukung implementasi digipay dalam proses pengadaan barang dan jasa. Bahkan, melalui implementasi digipay ini, kita turut dalam upaya pemberdayaan UMKM. Hal ini karena digipay mampu mengintegrasikan kebutuhan modernisasi pengelolaan kas negara dengan upaya pemberdayaan UMKM. Para pelaku UMKM diberikan kesempatan yang luas untuk mengakses dan memperoleh manfaat dari belanja negara melalui penggunaan Uang Persediaan di seluruh satker yang tersebar di Kementerian/Lembaga.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi.

 

* Penulis adalah Kepala Seksi Bank

pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search