Capacity Building KPPN Sukabumi Tahun 2018
Pemberantasan Korupsi harus dilakukan melalui penindakan dan pencegahan. Penindakan menghasilkan detterence effect tapi berdampak kecil dan bersifat jangka pendek, sedangkan pencegahan menghasilkan dampak besar dan bersifat jangka panjang, tetapi kurang menghasilkan detterence affect dan dampak besar/ jangka panjang, keberhasilan upaya pencegahan korupsi selama ini kurang optimal. Salah satu diantaranya adalah program Wilyah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bagian Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang minim sekali implementasinya, maka untuk mewujudkan unit kerja berpredikat WBK, perlu lebih dahulu dilakukan pembangunan Zona Integitas (ZI) , yang didahului penandatanganan dokumen Pakta Integritas berdasarkan Per.Menpan dan RB Nomor 49 Tahun 2011 dan pencanangan Pembangunan ZI berdasarkan Per.Menpandan RB No. 60 tahun 2012 sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi pada tingkat individu dan Insatansi Pemerintah, Pembangunan ZI merupakan model pencegahan korupsi melalui berbagai upaya pencegahan korupsi secara konkrit dan terukur, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Keuangan, KPPN Sukabumi termasuk Unit Kerja yang mengikuti Penilaian Unit Kerja WBK/WBBM Tahun 2018 sesuai dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1181 Penetapan Unit Kerja yang mengikuti Penilaian Unit Kerja WBK/WBBM tahun 2018, Kepdirjen Perbendaharaan Nomor 494/PB/2017 Tentang Ujicoba Pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka peggunaan uang persediaan satker-satker Kementerian/Lembaga, Surat Kementerian Keuangan Nomor S-153/MK.05/2017 dan Surat Nomor S-1717/PB/2018 Tentang Arahan Menteri Keungan dalam rangka Pengendalaian Belanja Kementerian/Lembaga.





