
Pada Hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 telah dilaksanakan Sosialisasi tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) kepada Satuan Kerja di Wilayah Pembayaran KPPN Sukabumi oleh Duta PUG yaitu Veronica Kemala.
Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral yang dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
Dasar Hukum PUG, yaitu :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KM.01/2012 tentang Pembentukan Tim PUG Kementerian Keuangan.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-116/PB/2018 tentang Implementasi Pengarusutamaan Gender di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
3. Surat Edaran Kepala KPPN Sukabumi Nomor SE-01/WPB.13/KP.05/2019 tentang Implementasi Pengarusutamaan Gender pada KPPN Sukabumi
4. Surat Keputusan Kepala KPPN Sukabumi Nomor KEP-52/WPB.13/KP.05/2019 tentang Pembentukan Kelompok Kerja/Tim Implementasi PUG pada KPPN Sukabumi.
Implementasi PUG pada KPPN Sukabumi, yaitu :
1. Kelembagaan PUG pada KPPN Sukabumi dibentuk dengan menunjuk para pejabat/pegawai sebagai tim/kelompok kerja PUG.
2. Penyusunan Kebijakan dan Penganggaran Responsive Gender, KPPN Sukabumi secara konsisten dan berkelanjutan menyusun dokumen pernyataan anggaran gender.
3. Penguatan Internal dan penyebarluasan nilai-nilai PUG.
4. Implementasi PUG bidang sarana prasarana perkantoran, KPPN Sukabumi melakukan pemenuhna sarana dan prasarana perkantoran yang responsive gender, sesuai dengan kebutuhan.
5. Evaluasi dan Pelaporan atas Implementasi PUG, pelaporan Implenetasi PUG dilakukan secara berjenjang
Fasilitas yang disediakan dalam rangka Implementasi PUG pada KPPN Sukabumi, yaitu :
1. Layanan Loket Prioritas yaitu Mempercepat layanan (tidak antrian) bagi wanita, ibu-ibu hamil, Lansia, disabilitas, dan orang yang membawa anak kecil agar tidak mengantri serta untuk satker berprestasi.
2. Adanya tempat parkir prioritas terutama Parkir Khusus Perempuan untuk memudahkan memarkirkan mobil. Dan juga adanya kursi roda dan jalur khusus.
3. Ruang istirahat sejenak apabila lelah bagi stakeholder/pegawai (pria dan wanita terpisah).
4. Toilet Wanita dan Pria Terpisah (toilet wanita disediakan tampon). Serta dilengkapi pegangan untuk disabilitas.
5. Layanan loket malam dan petugas loket diberi layanan antar pulang ke rumah yang bersangkutan menggunakan mobil kantor.
6. Sedia payung sebelum hujan yaitu inovasi yang berguna agar tamu tidak kehujanan dan basah kuyup saat akan berurusan ke KPPN.
7. Mushola laki-laki dan perempuan terpisah agar lebih nyaman untuk beribadah.
8. Nursery Room yaitu tempat stakeholder/pegawai untuk ibu menyusui.
Dengan adanya Sosialiasi PUG ini diharapkan Satker memahami bahwa KPPN Sukabumi telah menerapkan PUG dan mengetahui fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh KPPN Sukabumi yang berorientasi pada PUG dan berkaitan dengan pelayanan kepada satuan kerja.




