Sebagaimana diketahui bersama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020. BPK berpendapat bahwa LKPP Tahun 2020 yang disajikan Pemerintah tidak memiliki salah saji yang bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan. Oleh karena itu, BPK memiliki keyakinan yang memadai bahwa LKPP Tahun 2020 layak untuk memperoleh opini WTP. Dengan demikian, sudah lima kali berturut-turut LKPP mendapat opini yang sama. Opini WTP merupakan capaian opini terbaik atas suatu laporan keuangan. Tentunya hal ini adalah hal yang sangat membanggakan.
Namun demikian, masih terdapat beberapa temuan dan rekomendasi dari BPK atas LKPP tahun 2020 tersebut. Diantaranya adalah adanya temuan berupa Saldo Kas terlambat/belum setor ke kas negara, kas tidak didukung dengan keberadaan fisik kas, pengelolaan kas dan rekening tidak tertib pada 31 Kementerian/Lembaga.
Atas temuan tersebut, Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat kepada pimpinan Kementerian/Lembaga agar melaksanakan kebijakan Kementerian Keuangan dalam modernisasi pengelolaan rekening melalui (1) restrukturisasi rekening pengeluaran, (2) penggunaan transaksi elektronik dan digital untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai melalui kartu debet, kartu kredit pemerintah, Cash Management System (CMS), dan digital payment, (3) mengingatkan dan memantau pengelolaan kas dan rekening.
KPPN selaku ujung tombak Kementerian Keuangan di daerah, memiliki andil besar dan peran penting agar rekomendasi BPK terkait temuan tersebut dapat berjalan efektif. Untuk itu, pada hari Kamis (11/11), KPPN Sukabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.
Kepala KPPN Sukabumi, Sudirman, dalam sambutannya mengutarakan agar masing-masing pengelola keuangan satuan kerja mencermati kembali mengenai temuan-temuan BPK yang berulang, seperti saldo kas terlambat/belum disetor ke kas negara, kas tidak didukung dengan fisik kas, pengelolaan kas tunai, dan rekening tidak tertib.
“Saya minta para pengelola keuangan yang hadir mengikuti acara ini agar mematuhi ketentuan terkait pengelolaan kas dan rekening sehingga temuan BPK tersebut tidak lagi berulang,” tegas Sudirman memberikan sambutan.
Selanjutnya, para narasumber menyampaikan beberapa materi terkait hasil reviu BPK pada LKPP tahun 2020, pengelolaan kas di bendahara, pengelolaan rekening, dan aplikasi SPRINT. Adapun narasumber yang bertugas pada acara tersebut, yakni Gusnawanto, selaku Kepala Seksi MSKI dan Rahmattullah, selaku Kepala Seksi Bank.
Gusnawanto, dalam pemaparannya menyampaikan hasil reviu BPK atas LKPP 2020 dan rekomendasinya. Sedangkan Rahmattulah menyampaikan materi terkait pengelolaan kas, rekening, dan aplikasi SPRINT.
Pada kesempatan tersebut, Rahmattullah menyampaikan bahwa dalam wilayah kerja KPPN Sukabumi, terdapat empat rekening yang masih perlu dikonfirmasi sesuai dengan data di SPRINT dan data di bank pada dua satker. Namun, setelah dikonfirmasi kepada satker terkait, ditemukan hanya dua rekening yang terdapat perbedaan antara data di bank dan di aplikasi SPRINT. Atas hal tersebut, satker berkenaan akan segera menindaklanjuti dan melaporkannya ke KPPN Sukabumi segera. (Rmt/Nov)