Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Percepat Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN Gelar FGD Secara Berkala

SUKABUMI - Untuk mempercepat penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN Sukabumi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (05/08/2022) secara daring. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan secara berkala, tanggal 5 tiap bulannya. Pada acara tersebut, hadir para pejabat dari BPKPD/BPKAD, OPD, maupun inspektorat daerah.

Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, dalam sambutannya menyampaikan mengenai perkembangan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa hingga posisi awal Agustus 2022.

“Saya harap, sebelum tanggal 24 Agustus 2022 dokumen persyaratan Dana Desa semua lengkap dan diajukan ke KPPN Sukabumi,” tegas pria yang akrab dipanggil Abdul.

. Demikian pula dengan DAK Fisik, beliau berharap tidak ada yang gagal salur.

“Saya minta kepada seluruh pemda lingkup KPPN Sukabumi untuk terus meningkatkan sinergi dan komunikasi antar para pengelola DAK Fisik dan Dana Desa, sehingga tidak ada yang gagal salur,” ujar Abdul.

Beliau juga menginginkan melalui kegiatan ini, terdapat diskusi dan masukan yang baik agar kinerja pengelolaan DAK Fisik Tahun 2022 lebih baik dibanding tahun lalu.

Sementara itu, Kepala Seksi Bank, Rahmatullah selaku narasumber menyampaikan bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II dilakukan setelah pemda menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar dan diajukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Adapun batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran Dana Desa Tahap II untuk desa reguler sesuai dengan PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Agustus berakhir, atau bertepatan dengan tanggal 24 Agustus 2022.

Sedangkan persyaratan dokumen penyaluran Dana Desa Tahap II, yaitu (1) Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa TA 2021 (2) Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa TA 2022 yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan tahap I minimal 50% dan rata-rata capaian keluaran minimal 35% dari Dana Desa  yang telah disalurkan, baik untuk BLT Desa maupun nonBLT Desa, (3) Surat Pengantar, yang ditandatangani paling rendah pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan  masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/walikota, (4) Daftar Rincian Desa, hasil cetakan OMSPAN yang ditandatangani oleh paling rendah pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan  masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/walikota.

“Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua desa siap. Desa-desa yang layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN Sukabumi,” harap pria berkacamata yang akrab dipanggil Rahmat.

Rahmat pun menyampaikan mengenai progres penyaluran Dana Desa dan BLT Desa berdasarkan data yang diambil dari OMSPAN dengan cut off tanggal 5 Agustus pukul 08.00 WIB. Untuk Pemkab Sukabumi, realisasi penyaluran Dana Desa sudah mencapai 73,62% dari pagu atau sebesar Rp 295,8 miliar, sedangkan Pemkab Cianjur realisasi Dana Desa sudah mencapai 309,5 miliar atau 70,02 % dari pagu.

Berdasarkan data OMSPAN per tanggal 5 Agustus 2022, untuk Dana Desa Reguler Tahap II pada Pemkab Sukabumi, masih kurang 30 desa, dan untuk Dana Desa Mandiri kurang 9 desa. Sedangkan untuk BLT Desa Triwulan II, sisa 1 (satu) desa yang belum salur.

Untuk Pemkab Cianjur, penyaluran Dana Desa Tahap II, masih kurang 107 desa dan untuk Mandiri kurang 4 desa. Sedangkan untuk penyaluran BLT Desa Triwulan III kurang 15 desa.

Pada pemaparan berikutnya, Rahmat menyampaikan mengenai materi DAK Fisik dan evaluasinya berdasarkan data tanggal 5 Agustus 2022. Ia sampaikan bahwa persyaratan untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II, yaitu (1) Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang menunjukkan paling rendah 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sampai dengan tahap I, (2) Laporan Hasil Reviu dari Inspektorat Daerah atas Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Tahap I, (3) Foto dengan titik kordinat, (4) Updating data kontrak, (5) Updating laporan sisa DAK Fisik.

“Saya ingatkan, agar semua dokumen persyaratan dapat disampaikan ke KPPN Sukabumi paling lambat tanggal 21 Oktober 2022,” tegas Rahmat.

 “Hingga saat ini, DAK Fisik untuk tahap II belum ada realisasi untuk masing-masing pemda. Namun, khusus untuk DAK Fisik Sekaligus, seluruh pemda telah merealisasikan,” jelas Rahmat.  

Pada kesempatan tersebut, ia juga memaparkan mengenai kinerja dari masing-masing pemda dalam hal penyaluran DAK Fisik berdasarkan data OMSPAN per 5 Agustus 2022.

“Pada Pemkab Cianjur untuk kategori sekaligus rekomendasi, terdapat 6 (enam) bidang yang belum ada realisasi sama sekali. Ke-6 bidang tersebut adalah Kefarmasian, Keluarga Berencana, Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi,  SD, SMP, dan Lingkungan Hidup-Tematik Pengembangan Food Estate dan Sentra Produksi Pangan.,” terang Rahmat.

“Pada Pemkab Sukabumi, untuk kategori sekaligus rekomendasi, terdapat 4 (empat) bidang yang belum ada realisasi sama sekali. Ke-4 bidang tersebut adalah Kefarmasian, Industri Kecil dan Menengah-Tematik Penguatan DPP dan SIKM, Penguatan Percepatan Penurunan Stunting, dan Lingkungan Hidup-Tematik Pengembangan Food Estate dan Sentra Produksi Pangan,” kembali Rahmat menjelaskan.

“Pada Pemkot Sukabumi,  untuk kategori sekaligus rekomendasi, terdapat 3 (tiga) bidang yang belum ada realisasi sama sekali. Ke-3 bidang tersebut adalah Kefarmasian, Keluarga Berencana, dan Penguatan Percepatan Penurunan Stunting,” ujar Rahmat.

Pada kegiatan tersebut, perwakilan dari masing-masing pemda menjelaskan mengenai kondisi dan perkembangan realisasi DAK Fisik dan Dana Desa. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk menyampaikan dokumen persyaratan baik DAK Fisik dan Dana Desa sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Melalui kegiatan ini berbagai pihak berkepentingan saling memberikan tanggapan dan perkembangan, sehingga masing-masing pihak bisa saling dukung dan memberikan solusi. Para peserta berharap kegiatan ini terus dilanjutkan karena sangat bermanfaat untuk saling berkoordinasi. Bahkan pihak APIP Kabupaten Sukabumi mengusulkan ag unit pengadaan barang dan jasa di masing-masing dapat pula diundang dalam kegiatan berikutnya.

Sebelum kegiatan ditutup, Abdul menyampaikan bahwa kegiatan FGD yang akan rutin dilaksanakan tiap awal bulan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan solusi atas kendala yang terjadi dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Beliau ingin kinerja pengelolaan DAK Fisik pemda-pemda di wilayah kerja KPPN Sukabumi makin baik dan mendapat apresiasi bukan hanya di tingkat regional, tetapi juga nasional.

 “Saya ingin agar Pemkab Sukabumi yang merupakan pengelola DAK Fisik dengan kinerja terbaik se-Jawa Barat tahun 2021, dapat masuk penghargaan sebagai pengelola DAK Fisik terbaik di tingkat nasional. Demikian pula dengan pemda-pemda lain, dapat mengikuti jejak Pemkab Sukabumi,” pungkas Abdul menutup kegiatan FGD. (Rmt/Nov)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search