SUKABUMI - Nota Dinas Direktur Sistem Manajemen Investasi nomor ND-856/PB.4/2022 tentang Monitoring Apresiasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Sosbimtek Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Tahun 2022, menyebutkan bahwa perlunya dilaksanakan sosialisasi terkait hasil kegiatan Sosbimtek Monev Pembiayaan UMi Tahun 2022 yang diselenggarakan pada tanggal 13-23 Juni 2022 di Jakarta..
Berhubung kegiatan sosbimtek dimaksud hanya diwakili oleh perwakilan dari Seksi Bank KPPN dan Bidang PPA II Kanwil, agar informasi terkait materi tentang Per-6/PB/2022 dan Pemberdayaan UMKM dapat diketahui oleh pihak internal dan eksternal perlu dilakukan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu Gugus Kendali Mutu (GKM) dan Podcast.
GKM dilaksanakan untuk kepentingan internal dalam hal ini seluruh pegawai pada unit kerja masing-masing. Sedangkan podcast dilaksanakan untuk pemberian informasi kepada pihak eksternal terkait pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan oleh DJPb.
Untuk itu, agar informasi terkait hasil Sosbimtek Monev Pembiayaan UMi Tahun 2022 dapat diketahui oleh semua pegawai, perlu dilaksanakan GKM. Kegiatan GKM kali ini dibuat dalam format tidak biasa. Biasanya, GKM disampaikan oleh pemateri secara langsung untuk kemudian dillanjutkan dengan diskusi. Namun, pada kegiatan GKM kali ini dibuat dalam bentuk format talkshow yang dipandu oleh Nur Awalina, staf pada Seksi Bank. Pemateri adalah Rahmattullah, Kepala Seksi Bank yang telah mengikuti kegiatan Sosbimtek Monev Pembiayaan UMi batch I pada tanggal 13-16 Juni 2022 di Jakarta.
Pertanyaan menggelitik pertama yang dilontarkan oleh pemandu acara, kepada pemateri adalah terkait latar belakang mengenai pemberdayaan UMKM.
“Begini, Pak kenapa sih UMKM saat ini selalu banyak diperbincangkan. Banyak berita terkait UMKM. Bahkan DJPb pun menjadikan pemberdayaan UMKM sebagai program flagship. Kami ingin mengetahui secara gamblang apa yang menjadikan UMKM selalu menarik untuk dibahas. Silakan, Pak,” tanya pemandu acara yang akrab dengan panggilan Awal.
Mendapat pertanyaan demikian, membuat pemateri yang memiliki panggilan akrab Rahmat pun menjelaskan bahwa UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Ia pun membeberkan sejumlah data. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) pada bulan Maret 2021 lalu, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta. Dari data tersebut, komposisi Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan, yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha.
UMKM memiliki kontribusi positif terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07% atau Rp8.573,89 triliun. Dilihat dari sisi pembukaan lapangan kerja saat ini, usaha mikro tersebut mampu menyerap sebanyak 120 juta lapangan pekerjaan atau sebesar 97% dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,42% dari total investasi di Indonesia.
Dari data ini menandakan bahwa UMKM memilik peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kita juga masih ingat saat terjadi krisis moneter di tahun 1998, justeru UMKM yang mampu bertahan dari badai krisis. UMKM menjadi instrumen pemerintah yang dapat menyelamatkan ekonomi dalam jurang resesi akibat krisis finansial Asia selama 1997-1998. bukan konglomerat atau korporasi besar. Bahkan UMKM mampu mendorong kreativitas yang sejalan dengan usaha untuk mempertahankan.
Jawaban dari pemateri membuat peserta mulai antusias. Hal ini menjadikan pemateri pun mengajukan pertanyaan balik ke para peserta.
“Saya ingin tahu, nih. Teman-teman sebenarnya tahu tidak, kepanjangan dari UMKM?” tanya Rahmat.
Menurut pemateri, tidak semua orang mengetahui kepanjangan dari UMKM. Ternyata dugaan pemateri nyaris benar. Pertanyaan tersebut baru dapat terjawab setelah tiga orang mencoba memberikan jawaban.
Selanjutnya, pemateri memaparkan mengenai perbedaaan UMKM, UKM dan UMi. Dari penjelasan yang disampaikan oleh pemateri, memancing pertanyaan dari pemandu acara.
“Sebenarnya, apa sih perbedaan antara pelaku usaha mikro dengan ultra mikro dan bagaimana sebenarnya karakteristik dari ultra mikro tersebut, Pak? Bapak bisa jelaskan?” tanya Awal penuh antusias.
Pemateri pun memberikan gambaran mengenai pengertian tentang ultra terlebih dahulu. Ia menanyakan ke para peserta, “Teman-teman pernah mendengar tokoh fantasi robot dari film animasi Jepang yang populer dan saat ini sering juga dijadikan meme di reel instagram untuk menggambarkan tetap semangat meski lelah mendera?”
Cukup mencengangkan juga. Ternyata banyak yang paham mengenai tokoh animasi yang disebut oleh pemateri.
“Ultraman..!” teriak beberapa peserta dengan antusias. Aula yang tadinya terkesan hening mendadak menjadi gegap gempita kembali. Apalagi disusul dengan celetukan dari salah seorang peserta. “Mana, nih hadiahnya? Kan, jawabannya benar,” serunya dengan wajah berbinar dan suara tawanya yang khas. Suasana pun menjadi riuh.
Pemandu acara dan pemateri ikut tertawa mendengar kehebohan ini.
“Baik, karena banyak yang menjawab benar, dan secara serempak, untuk hadiahnya, pemateri telah menyiapkan cemilan comro yang masih hangat di meja besar,” jawab Rahmat sambil tersenyum.
Selanjutnya, pemateri pun kembali menyampaikan bahwa sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ultra memiliki arti teramat sangat, lebih daripada. Perumpamaan dari tokoh animasi tersebut menggambarkan bahwa ultraman itu berbentuk sangat besar, lebih besar dari gedung atau benda-benda lain yang selama ini dilihat. Sedangkan ultramikro, memiliki arti lebih kecil dari mikro. Secara gamblang, pemateri menjelaskan mengenai beberapa karakteristik dari pelaku usaha ultra mikro.
Pelaku usaha ultra mikro memiliki karakteristik seperti belum memiliki legalitas usaha dan sertifikasi produk, sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan tenaga kerja, jenis barang dijual kadang berubah-ubah, tidak hanya berfokus di satu produk tertentu, tempat menjalankan usahanya kadang berubah lokasi, tidak berada di satu tempat secara terus menerus, usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan antara keuangan pribadi dan usaha kadang menjadi satu, sering mengalami kendala dalam mengakses pembiayaan melalui perbankan.
Pada kesempatan berikutnya, pemandu acara menanyakan mengenai peran Ditjen Perbendaharaan (DJPb) terkait pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro. Pemateri pun menjelaskan bahwa DJPb memiliki peran penting dan strategis untuk turut memberdayakan para pelaku UMKM, misalnya melalui pemberian subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Peran pembiayaan UMi dijalankan oleh Badan Layanan Umum di Direktorat Sistem Manajemen Investasi bernama Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
PIP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan UMKM dan mengelola penyaluran dana dalam program pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program pembiayaan UMi merupakan program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan.
Ternyata begitu pemateri selesai menyampaikan materi dan pemandu memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya, banyak pegawai yang mengacungkan jari untuk bertanya. Para peserta terlihat begitu antusias.
Seperti Ikhwan bertanya tentang lembaga mana yang dapat menyediakan fasilitas pembiayaan selain bank dan apakah di Sukabumi juga ada lembaga dimaksud.
Selanjutnya, Agus Nugraha juga menanyakan tentang apakah pembiayaan tersebut untuk pelaku usaha ultra mikro yang baru berdiri atau sudah lama memiliki usaha dan ingin mengembangkan usahanya lebih baik lagi.
Disambung dengan pertanyaan dari Akhmad Nurdin yang menanyakan berapa plafond yang diberikan oleh lembaga penyalur kepada pelaku usaha dan apakah ada pelatihan dan pendampingan bagi para debitur.
“Wow..pertanyaannya bagai air bah,terus mengalir tanpa henti,” seru pemandu acara. “Baik, mari kita beri kesempatan kepada pemateri untuk memberikan jawaban terkait pertanyaan yang kebetulan bapak-bapak semua yang bertanya. Padahal ini berbicara tentang UMi. Umi dalam Bahasa Arab itu artinya adalah ibu. Ibu-ibunya belum ada yang bertanya. Ayo, mana nih suara ibu-ibunya..” seru pemandu acara memberi semangat.
“Silakan, Pak Rahmat dijawab pertanyaan dari teman-teman,” ujar pemandu acara.
Pemateri pun dengan lugas menjawab satu persatu pertanyaan dari para peserta. Ia menyampaikan bahwa lembaga-lembaga yang menyediakan fasilitas pembiayaan selain bank atau dinamakan dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dibagi dua, yaitu Penyaluran Langsung dan Penyaluran Tidak Langsung. Lembaga penyalur langsung adalah Permodalan Nasional Madani (PNM), Pegadaian, sedangkan yang tidak langsung adalah Bahana Artha Ventura, yang bekerja sama dengan lembaga linkage/koperasi. Semua lembaga ini ada di Sukabumi. Termasuk lembaga yang bekerja sama dengan Bahana Artha Ventura. Di Sukabumi sendiri terdapat enam lembaga linkage, yaitu Koperasi Mitra Dhuafa (Komida), KSPPS BMT Itqan, KSPPS Baytul Ikhtiar, KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera, dan KSPPS Nusa Ummat Sejahtera, dan Koperasi Simpan Pinjam Karya Baitul Mandiri.
Pembiayaan UMi tidak hanya untuk yang sudah punya usaha, tetapi baru mau usaha pun bisa sepanjang memenuhi persyaratan dari lembaga pembiayaan. Persyaratan program yang utama hanya KTP dan tidak sedang menerima program pemerintah lain, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). PIP akan melakukan validasi data debitur yang dilakukan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi. Adapun plafon maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar Rp 20 juta.
Para penyalur diwajibkan untuk melakukan pendampingan kepada debitur UMi seperti bantuan pengurusan ijin usaha, peningkatan usaha, peningkatan kualitas produk, manajemen keuangan, pemasaran, dan hal lainnya.
Pemateri kemudian meminta kepada operator untuk menayangkan slide yang memuat kisah ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro yang sukses dalam usahanya, seperti Ibu Eni Saptoyuni dari Kendal dan Ibu Anifi dari Batu-Malang. (Rmt/Nov)